crimes criminal justice incident local news news
Beranda / news / Wajah Pelaku Pembunuhan Juwita: Dari Penghabisan Korban Hingga Perencanaan yang Direka

Wajah Pelaku Pembunuhan Juwita: Dari Penghabisan Korban Hingga Perencanaan yang Direka

Wajah Pelaku Pembunuhan Juwita: Dari Penghabisan Korban Hingga Perencanaan yang Direka



Jumlan, pelaku utama dalam kasus pembunuhan Juwita (25), seorang jurnalist dari Banjarbaru Kalimantan Selatan, ditampilkan kepada publik guna melakukan proses rekonstruksi perkara tersebut.

Jumran adalah seorang anggota TNI AL yang berbasis di Balikpapan.

Jumran berpangkat Kelasi Satu.

Seperti dilaporkan Banjarmasinpost.co.id pada hari Sabtu (5/4/2025), tahapan rekonstruksi dijalankan sambil mendapatkan pengawalan ketat dari POM AL Banjarmasin serta Polres Banjarbaru.

Perlahan-lahan adegan tersebut dipertunjukkan oleh Jumran ketika dia membunuh Juwita mendekatiarah ke Gunung Kupang, di dalam kota Banjarbaru.

Tepis Tudingan TNI Bakar Warga di Intan Jaya, Kapuspen TNI: Faktanya Dibunuh Kelompok OPM

Pada proses rekonstruksi itu, diketahui bahwa Juwita diserang dan dibunuh di atas mobil.

Dedi Sugianto, salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, menyatakan bahwa selama proses rekonstruksi kasus tersebut, korban digiring ke bagian belakang mobil sebelum insiden kematian berlangsung.

Dalam serangkaian penyusunan skenario tersebut, tentang cara memindahkan korban ke belakang mobil dan setelah itu melakukan tindakan pembunuhan terhadapnya, demikian penjelasan Dedi disampaikan kepada jurnalis di tempat kejadian, sebagaimana dicatat oleh Kompas.com.

Dedi menyebutkan bahwa Juwita dianiaya dengan ditaklukkan sampai meninggal dunia.

Setelah melihat semua aksi yang dilakukan oleh sang pelaku, Dedi menyimpulkan bahwa Jumran sudah mempersiapkan pembunuhan itu sejak awal.

Harga Mobil Listrik Bekas Melorot Drastis di China: Ancaman ‘Price Collapse’ Jangkauan Lebar, Termasuk Xiaomi SU7 Ultra Turun Nilainya

“Melalui simulasi rekonsruksi tersebut, kami telah memperoleh pemahaman mengenai cara pelaku menyusun kejahatannya,” terangnya.

Setelah membunuh Juwita, Jumran dicurigai sedang menunggu kesempatan untuk meredakan kecemasan sebelum membuang bukti.

“Dengan demikian, ini sudah direncanakan dari awal; posisi mayat korban yang ditaruh di tepi jalan beserta telepon genggam dan sepeda motornya dalam kondisi dia sangat tenang saat melaksanakan tindakannya,” jelaskan Dedi.

Sebagai perwakilan dari keluarga para korban, Dedi berharap bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini akan membuka kasus tersebut dengan jelas dan transparan.

“Agar seluruh kejadian bisa di ungkap dengan jelas dan lengkap, hal tersebut merupakan harapan bagi keluarga para korban,” tegasnya.

Konferensi WeSWAM 2025: Dapatkan Manfaat Anti-Penuaan dengan Botulinum Toxin Nabota dari Daewoong Pharmaceutical

Setelah proses rekonstruksi selesai, tak terdapat satupun perwira polisi militer angkatan darat yang bersedia berkomentar pada jurnalis.

Jumran yang diduga bersalah segera diantarkan oleh pihak POM AL.

Diketahui bahwa Juwita diketemukan meninggal dunia di tepi jalan daerah Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu (22/3/2025).

Pada awalnya, Juwita dianggap sebagai korban dari sebuah kecelakaan lalu lintas. Namun setelah itu, keluarganya mengamati beberapa hal mencurigakan terkait kematiannya dan akhirnya memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, tim ahli forensis mengungkap sesuatu yang mencengangkan dalam rongga rahim Juwita.

Pazri dari AUK (Advocacy for Justice) menyebut bahwa dalam tubuh korban ditemukan cairan spermatozoa.

Ini menimbulkan kecurigaan bahwa korban mungkin pernah mengalami penyiksaan sebelum meninggal.

Pazri menyebutkan bahwa keluarga dari para korban menuntut untuk melakukan uji DNA pada sperma yang berhasil diidentifikasi tersebut.

Menurut penjelasan dokter forensik, volume spermanya cukup banyak. Ini menimbulkan kekhawatiran mengenai sumber sperma itu, oleh karena itu, keluarganya mendukung dilakukanannya tes DNA agar dapat diidentifikasi siapa pemilik sperma tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa uji DNA ini sangat diperlukan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Menurut Pazri, sang penjahat telah memperkosa korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.

“Berdasarkan bukti yang ada, kami menyatakan bahwa korban telah menderita kekerasan seksual, ini merupakan kasus pemerkosaan,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi antara tanggal 25 dan 30 Desember 2024. Sementara itu, kejadian kedua berlangsung pada tanggal 22 Maret 2025, ketika mayat si korbannya ditemukan.

“Pada bulan September 2024, tersangka dan korban bertemu melalui platform media sosial. Setelah itu terjadi interaksi dan pertukaran nomor telepon antara kedua belah pihak. Puncak kejadian ini mencapai titik ketika tanggal 25 sampai dengan 30 Desember, sang tersangka meminta kepada korban untuk melakukan reservasi kamar hotel di Banjarbaru,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa sang pelaku meminta korban untuk memesan sebuah kamar hotel lantaran lelah usai melakukan aktivitas. Tanpa keraguan, korban pun dengan senang hati merespons dan memesan kamar di salah satu hotel yang terletak di Banjarbaru.

“Sesudahnya, sang penyerang menginstruksikan korban untuk menantinya. Ketika tiba pada hari yang ditentukan, si penyerang membawa korban ke dalam kamarnya lalu mendorongnya hingga jatuh ke ranjang, dia sempat mendekap korban sebelum melakukan pemerkosaan di ruangan tersebut,” ungkapnya.

Seluruh insiden tersebut dikisahkan oleh korban kepada saudara ipar perempuan-nya pada tanggal 26 Januari 2025. Korban pun memperlihatkan sejumlah gambar dan klip video singkat sebagai buktinya.

“Dalam klip video selama kurang lebih 5 detik tersebut, korban berhasil mencatat sang pelaku memakai pakaian dan celananya kembali usai melancarkan tindakannya. Pada saat itu korban merasa takut hingga rekaman video berguncang,” jelasnya.

Mengenai tuduhan pemaksaan itu, perwakilan Denpomal Banjarmasin belum mau memberikan klarifikasi formal kepada jurnalis.

Tersangka Kelasi Satu Jumran, yang dulunya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan kepada Denpomal Banjarmasin dan ditahan pada hari Jumat (28/3/2025) malam.

Rencana Menikah Bulan Mei

Sebelumnya, keluarga menyatakan bahwa terdapat hubungan cinta antara Juwita dan Kelasi Satu Jumran. Pasangan muda-mudi ini telah memandang masa depan bersama yang lebih serius.

Mereka berdua telah merencanakan untuk menggelar perkawinan pada bulan Mei tahun 2025 yang akan datang.

“Sudah ada persiapan untuk pernikahan,” jelas kakak kandung Juwita, Praja Ardinata, saat diwawancara oleh seorang reporter pada hari Kamis, 27 Maret 2025, seperti dilaporkan Tribun Kaltim.

Praja mengonfirmasi bahwa pelaku dan adiknya berencana untuk menikah di bulan Mei tahun 2025.

“Bulan Mei adalah waktu rencana tetapi saya tidak tahu pasti datennya,” terang Praja.

Praja juga menyatakan bahwa sebelum diketemui meninggal dunia, Juwita telah bersalaman untuk pergi dari rumahnya.

“Pada kesempatan tersebut, ia memohon untuk meninggalkan tempat tinggal sesaat tetapi tak menyebutkan tujuannya. Akan tetapi, tiap kali mendapat persetujuan untuk pergi dari rumah selalu dalam waktu singkat,” jelasnya.


(*/)

Artikel ini sudah dipublikasikan di
BanjarmasinPost.co.id


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com