incident news social issues tragedies trauma
Beranda / trauma / Pilunya Nasib Korban Pelecehan di RSHS Bandung: Disakiti Dokter Residen, Ditimpa Duka Kehilangan Ayah

Pilunya Nasib Korban Pelecehan di RSHS Bandung: Disakiti Dokter Residen, Ditimpa Duka Kehilangan Ayah

Pilunya Nasib Korban Pelecehan di RSHS Bandung: Disakiti Dokter Residen, Ditimpa Duka Kehilangan Ayah

Duka Berlapis Menimpa Korban Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Bandung, 12 April 2025 — Sebuah tragedi memilukan mengguncang publik ketika seorang pasien pendamping berusia 21 tahun, inisial FH, menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter residen di salah satu rumah sakit rujukan nasional, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tidak cukup dengan trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya, FH juga harus menelan kenyataan pahit: ayahnya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut meninggal dunia hanya 10 hari setelah peristiwa itu terjadi.

Kronologi: Diperdaya di Tengah Duka

Insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat FH sedang menjaga ayahnya di ruang perawatan intensif. Pelaku, seorang dokter residen spesialis anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama, mendekati FH dengan dalih pemeriksaan darah. Alih-alih menjalankan tugas medis, ia justru membawa korban ke lantai tujuh Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan misterius yang menyebabkan FH kehilangan kesadaran.

Saat tersadar pukul 04.00 WIB di ruang IGD, FH merasakan nyeri yang tidak wajar di tubuhnya. Dugaan tindak kekerasan seksual segera dilaporkan ke keluarganya dan diteruskan ke aparat kepolisian.

Ayah Meninggal Dunia: Luka yang Berlipat

Belum pulih dari trauma, FH harus menerima kenyataan bahwa sang ayah meninggal dunia pada 28 Maret 2025. Duka yang dialaminya menjadi berkali lipat. Hal ini disampaikan secara publik oleh drg. Mirza, seorang dokter sekaligus advokat publik untuk kasus tersebut, melalui unggahan media sosial.

Tindakan Hukum dan Seruan Reformasi

Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk tenaga medis di RSHS. PAP kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Peristiwa ini membangkitkan keresahan publik tentang lemahnya pengawasan internal rumah sakit. Banyak pihak mendorong pembentukan sistem keamanan ketat dan satgas perlindungan pasien di setiap institusi kesehatan, terutama rumah sakit pendidikan.

Pentingnya Pemulihan Trauma

Pakar psikologi forensik menyebut bahwa FH kini mengalami trauma ganda: sebagai penyintas kekerasan seksual dan kehilangan orang tua secara mendadak. Psikolog menegaskan perlunya pendampingan psikososial dan terapi jangka panjang agar korban dapat kembali menjalani hidup secara normal.

Tragedi FH bukan hanya tentang kegagalan individu, melainkan juga refleksi dari sistem yang perlu diperbaiki. Publik menanti keadilan, transparansi, dan perubahan nyata dari rumah sakit hingga institusi penegakan hukum. Karena dalam dunia medis—seharusnya tidak ada ruang untuk kekerasan, apalagi di saat duka.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com