Business crime indonesia news politics
Beranda / politics / Taman Safari Indonesia: Dengar Kisah dari Penyelamat Hewan hingga Gugatan Mantan Karyawan OCI

Taman Safari Indonesia: Dengar Kisah dari Penyelamat Hewan hingga Gugatan Mantan Karyawan OCI

Taman Safari Indonesia: Dengar Kisah dari Penyelamat Hewan hingga Gugatan Mantan Karyawan OCI

Kasus dugaan keterlibatan Taman Safari Praktik perdagangan satwa liar secara illegal dan pemerasan tenaga kerja di Indonesia telah menyoroti tingginya kompleksitas masalah konservasi fauna lokal. Organisasi yang semestinya berfungsi untuk melindungi spesies-spesies endemik malah diduga terlibar dalam tindakan-tindakan yang bertentangan dengan misi perlindungan mereka.

Keadaan tersebut menggambarkan ketidakmampuan sistem pengawasan saat ini dalam menjalankan fungsinya secara efektif. Diperlukan langkah-langkah tegas oleh pihak pemerintahan dan petugas penegak hukum supaya sumber daya alam di Indonesia bisa dilindungi dengan baik dan bertanggung jawab. Permasalahan ini kian ditekan publik sejak rilis penyelidikan menyeluruh oleh majalah tempo, bersama dengan kemajuan kasus ini yang masih berlanjut sampai pada tahun 2025 nanti.


1. Insiden Diduga Terkait Perdagangan Gelap Hewan Langka di Taman Safari

Di awal tahun 2019, tim investigasi dari Bareskrim Polri melancarkan operasi pengepungan dan penyitaan terhadap delapan binatang langka di Taman Safari Bogor. Dari sejumlah hewan yang ditahan itu termasuk seekor elang botak, kakatua berjalu kuning, beberapa spesies burung unik lainnya, serta musang. Hewan-hewannya diduga kuat berasal dari perdagangan liar yang selanjutnya dikumpulkan sebagai bagian dari program konservasi di Taman Safari.

Pada saat tersebut, Kepala Unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Sugeng mengatakan bahwa pihak kepolisan mencurigai adanya sekelompok orang dari Taman Safari Indonesia yang berkolaborasi dengan sindikat. perdagangan satwa ilegal.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Praktik ini dituduhkan kepada Abdul Hopir, seorang pedagang satwa liar yang sering menggunakan Taman Safari sebagai lokasi untuk “memutihkan” status hewan. Melalui pendaftaran hewan-hewan tersebut ke dalam daftar koleksi konservasi ex situ, satwa-satwanya yang aslinya berasal dari saluran ilegal tampak seperti memiliki legalitas resmi dan membuat pelacakan aktivitas perburuannya jadi lebih rumit untuk dilacak.

Bukan hanya sampai di situ, Taman Safari juga mendapat sorotan akibat dugaan terkait partisipasinya dalam sindikat perdagangan lumba-lumba ilegal. Pusat Lumba-Lumba Batang, bagian dari operasi Taman Safari yang telah aktif sejak tahun 2009, dicurigai sebagai penutup untuk transaksi pembelian dan penjualan lumba-lumba menuju berbagai pertunjukkan sirkus. Namun demikian, tindakan seperti itu bertentangan dengan regulasi perlindungan hewan nasional di Indonesia.

Selama investigasi tambahan, polisi pun menginterogasi Imam Purwadi sebagaimana dikatakannya sebagai kustodian di Taman Safari. Dia dicurigai terkait dengan pembelian satwa langka melalui jalur hitam serta membantu meredakan proses formalisasi kepemilikan binatang-binatang itu. Penyelidikan ini menjadi elemen penting dari pencarian pihak berwenang tentang sindikat perniagaan ilegal satwa yang dituduhkan menggunakan instalasi Taman Safari untuk tempat menyimpan dan mendapatkan legitimasi resmi atas satwa-satwa tersebut.

Saat dihubungi, Sugeng menyatakan bahwa rencananya adalah untuk mendapatkan keteranga dari pihak Taman Safari Indonesia, pastinya tingkatannya sebagai kurator,” ungkapnya hari Jumat tanggal 12 April 2019. Langkah pemanggilan tersebut bertujuan agar bisa menyelesaikan penyelidikan kasus perdagangan satwa liar secara illegal.


2. Klaim Pelecehan Hak Tenaga Kerja

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Di luar masalah dugaan perdagangan hewan langka, Taman Safari juga terkait dengan tudingan pengekploitasian tenaga kerja, terutama bagi pegawai yang bekerja di Sirkus Oriental Circus Indonesia.
OCI yang mempunyai keterkaitan erat dengan Taman Safari.

Beberapa mantan karyawan sirkus OCI telah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dan pelanggaran HAM ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 April 2025. Ada dugaan tentang kasus kekerasan, perdagangan manusia, serta eksploitasi anak yang dikemukakan oleh beberapa mantan karyawan. Mereka mengatakan bahwa hal ini telah berlangsung sejak dekade ’70 oleh pihak pengelola OCI bersama dengan Taman Safari Indonesia.

Mereka menyatakan sering kali dihajar, disetrum, bahkan dipisahkan dari buah hatinya saat bekerja. Walaupun manajemen Taman Safari menyangkal segala macam tudingan tersebut, mereka mengakui adanya hentakan pada beberapa kesempatan, yang dinilai sebagai cara untuk mendisiplinkan karyawan. Mereka juga berpendapat bahwa upeti bagi para remaja tenaga kerja sudah tersedia dalam bentuk tunjangan mingguan beserta dengan perlengkapan dasar hidupnya.

Mereka menyatakan telah menjalani sejumlah metode kekerasan fisik dan mental seperti pukulan, listrik strom, harus bekerja saat sakit, terpisah dari anak mereka, bahkan sampai diminta untuk memakan tinja binatang.

Tony Sumampau, komisaris dari Taman Safari Indonesia dan juga wakil dari keluarga pemilik OCI, menyanggah keras tuduhan bahwa perusahaannya mempekerjakan atau mendiskriminasi karyawan sirkus OCI secara tidak manusiawi. “Informasi tersebut sepenuhnya tanpa dasar,” tutur Tony ketika dihubungi melalui WhatsApp pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025.

Rugi Miliaran, Korban Gagal Bayar Koperasi Melania Laporkan ke Polisi

Tony mengatakan pada waktu itu, anak-anak yang terlibat dalam pertunjukan sirkus hanya menerima disiplin berupa hukuman fisik seperti dipukul. Salah satu metodenya adalah dengan menggunakan rotan. “Hukuman fisik memang sering dilakukan,” tuturnya saat memberikan keterangan di konferensi pers.


3. Kritikan terhadap Pelestarian serta Pemerintahan

Penemuan tentang tuduhan terkait peran Taman Safari dalam perdagangan hewan ilegal seperti yang dilaporkan oleh Majalah Tempo di tahun 2019 ini membawa kesedihan mendalam kepada dunia pelestarikan alam Indonesia. Sebaliknya dari tugas mereka untuk melindungi kelangsungan hidup jenis-jenis langka, Taman Safari malah diduga ikut serta dalam rangkaian transaksi hitam yang memicu ancaman bagi kehidupan satwa liar.

Lembaga konservasi tersebut memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen persetujuan kepemilikan hewan langka, yang bisa digunakan untuk ‘membersihkan’ satwa hasil perburuan illegal dan menambah kekuatan pada transaksi gelap yang merusak ekosistem serta biodiversitas di Indonesia.

Fakta ini mengundang kritikan tajam terhadap pemerintahan untuk meningkatkan pemantauan dan peraturan dalam pelestarian hewan sehingga proteksi tersebut bukan sekadar basa-basi, tetapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh guna menjaga ekosistem yang lestari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com