Kareba Nusantara DF (32), seorang ustaz dari Padang, diamankan oleh kepolisian usai dituduh merampasi anak laki-laki berusia 11 tahun di Simeulue, Aceh.
Ustaz DF diamankan setelah menerima pengaduan dari keluarga korban pada hari Minggu (13/4/2025).
Ustaz DF memohon pertolongan kepada korban melalui kisah-kisah para nabi.
Korban saat ini sudah berumur 13 tahun atau kejadian tersebut terjadi ketika korban masih berusia 11 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi menyebut bahwa Unit PPA telah melaksanakan proses penyelidikan yang mencakup pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi.
“Dalam rangkaian pemeriksaan pra-perkara, penyidik mengubah posisi kasus dari fase investigasi awal ke fase penyelidikan lebih lanjut. Dengan berbekal dua jenis bukti yang valid, pada Hari Minggu tanggal 20 April tahun 2025, DF secara resmi dinyatakan menjadi tersangka,” jelas Zainur ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jum’at (25/4/2025).
Cerita tentang Nabi Zainul menggambarkan bahwa pada awalnya DF memohon kepada orang tua si korbannya agar dapat menikahinya secara diam-diam, serta bersumpah takkan terlibat dalam hubungan yang pantang sebelum waktunya karena usia korban belum mencapai dewasa.
DF juga menyebutkan bahwa dia akan mendaftarkan korban ke sekolah secara cuma-cuma seperti yang pernah tersangka janjikan pada sang ayah, namun ternyata tersangka tidak menepati komitmennya terhadap korban.
Zainur mengungkapkan, DF menetap di Padang, dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.
Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata pelaku mengarahkan dan mendorong orangtua korban supaya menikahkan pelaku dengan korban secara syariat.
Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak dapat mempercayainya.
“Mengharuskan keluarga para korban untuk mengikuti nasihat nabi dengan menikahkan anak mereka yang menjadi korban. Tujuan sebenarnya dari permintaan ini adalah supaya dia dapat melangsungkan hubungan intim seperti halnya pasangan suami istri dengan sang korban,” jelas Zainur.
Pelaku telah disita di Rumah Tahanan Polres Simeulue dan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang guna mengikuti tahapan peradilan selanjutnya.
Berdasarkan tindakannya, DF diduga telah melanggar Pasal 47 bersama-sama Pasal 50 dari UU Nanggroe Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang membahas soal perlakuan tidak senonoh dan pemerkosaan terhadap anak di bawah usia, dengan sanksi hukumannya adalah sebagaimana berikut: Pasal 47, berkaitan dengan Pelanggaran Perlakukan Tak Senonoh Terhadap Anak, mengancam dengan ‘Hukuman Penggantinya’ dalam bentuk cambukan sampai batas maksimum 90 kali, atau denda tertinggi setara dengan 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama paling lama 90 bulan.
Pasal 50 yang mengatur tentang Kejahatan Perkosaan Terhadap Anak, dihukum dengan cambukan sebanyak 150 sampai 200 kali, atau denda senilai 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 150 hingga 200 bulan.
Sang Ayah Mencari Putrinya Sampai ke Padang
Di tahun 2021, seorang ustad muda berasal dari Padang dengan inisial DF, berkunjung ke Kabupaten Simeulue. Dia menyatakan bahwa kedatangannya tersebut bertujuan untuk memajukan penyiaran agama Islam di daerah itu.
Berdasarkan tampilannya yang mirip dengan seorang syaikh, dia sukses memperoleh belas kasihan dari berbagai pihak.
Di tahun 2023, DF menggunakan berbagai macam kebohongan berkedok agama dan sukses menjodohkan secara diam-diam seorang putri dari salah satu anggotanya yang baru berumur 11 tahun pada waktu itu.
Ustaz dari asal Padang tersebut menyampaikan pada bapak korban bahwa perkawinan di usia muda adalah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dia memberikan contoh bahwa Nabi telah menikahi Sayyidatina ‘Aishah RA ketika berusia tujuh tahun.
Ustad yang berasal dari Padang tersebut berkomitmen untuk tidak mendekati si anak tersebut. Dia bersediakan menanti sampai anak itu mencapai usia 19 tahun. Selain itu, dia pun berjanji bakal membimbing pendidikan dan menginapkannya di sebuah pondok pesantren di kota Padang.
Namun, pada malam pernikahan pertama, sang pelaku yang saat itu berumur 30 tahun, segera melakukan hubungan intim dengan istri tirinya yang masih sangat muda.
Tidak lama kemudian, ustad tersebut membawa istri sirinya ke itu ke Padang, Sumatra Barat. Tiba di Padang, ternyata ia ingkar janji lagi. Istri sirinya itu hanya disekolahkan selama dua bulan. Kemudian full di rumah melayani dirinya.
Bapak tersebut juga sedang menemukan jalan agar sang ustaz dan anak perempuannya bisa pulang ke Simeulue. Setelah upaya-upaya meyakinkan dilaksanakan, pada akhirnya sang ustaz setuju untuk mengembalikan diri beserta dengan istrinya yang masih remaja ke Pulau Simeulue.
Melihat putrinya, hati sang ayah sangat sedih. Hatinya sangat sedih karena ditipu berkali-kali oleh pria yang awalnya telah dianggap sebagai guru agama yang baik.
ternyata si ustadz sebenarnya adalah serigala berseragam domba. Lelaki muda yang tampil seperti ulama tersebut sesungguhnya merupakan sumber masalah tersembunyi.
Dengan amarah yang memuncak, bapak tersebut mengajukan laporan ke Mapolres Simeulue. Laporan ini diajukan pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025.
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, S.H menginstruksikan unit PPA untuk langsung melanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih rinci.
Berdasarkan temuan dari pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, beserta dengan melewati sidang perkara, penyidik mengubah status kasus dari fase penyelidikan menuju fase penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu, (20/4/2025), DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan dan dikirim ke Rutan Polres Simeulue terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Lapas Kelas III Sinabang guna melanjutkan tahap persidangan,” jelas Ipda Zainur Fauzi.
Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
Pasal 47 yang berkaitan dengan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, mengancam ‘hukuman ta’zir’ berupa cambukan sebanyak maksimal 90 kali, atau denda sampai 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.
Pasal 50 yang berhubungan dengan Kejahatan Perkosaan Terhadap Anak dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 150-200 kali, atau denda senilai 1.500-2.000 gram emas murni, atau kurungan selama 150-200 bulan.
Komentar