MUARA TEWEH, Kareba Nusantara.CO
– Penanganan hukum dalam kasus money politics yang muncul selama Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) kini telah memasuki tahapan akhir.
Kelima terdakwa yang menjadi bagian dari operasi tangkap tangan sebelum pemilihan suara ulang dinyatakan bersalah dan dihadapkan pada vonis tujuh bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum berlangsung di Pengadilan Negeri Batara pada hari Rabu, 16 April.
Terdakwa utama dalam kasus ini meliputi tiga orang yaitu Muhammad Al Ghazali (tersangka I), Tajjalli Rachman Barson (tersangka II), serta Widiana Tri Wibowo (tersangka III). Mereka tertangkap basah saat melakukan transaksi suap terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah di Batara.
Dalam berkas yang terpisah, kedua tersangka lainnya yaitu Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah dituduh sebagai penerima. Mereka pun dijatuhi hukuman sama oleh Jaksa Penuntut Umum.
Widha Sinulingga, yang mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Batara, menyatakan bahwa semua terdakwa harus divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, dan tambahan satu bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
“Tersangka dalam kasus yang dicurigai sebagai pemberi dan penerima tersebut dijerat dengan hukuman 7 bulan penjara, denda sebesar 200 juta rupiah, serta tambahan satu bulan kurungan jika tidak membayar denda,” tegas Widha seperti dikabarkan Kalteng Pos pada hari Rabu (16/4).
Pada argumen akhir yang diutarakan oleh kelompok penasehat hukum, para pengacara memohon kepada majelis hakim untuk mengabsahkan terdakwa yang dituduhkan sebagai penyedia, karena tuduhan Jaksa Penuntut Umum dinilai tak cukup buktinya.
“Widha memohon agar Jaksa Penuntut Umum melepaskan terdakwanya dikarenakan ketiadaan bukti kejahatan,” katanya.
Di samping itu, pembela hukum dari Jubendri yang hadir bersama terdakwa pengambil juga menyampaikan usulan remisi dan berharap agar kliennya dianggap sebagai kolaborator keadilan.
“Terhadap surat pernyataan pertahanan tersebut, jaksa negeri masih mempertahankan tuntutannya yang semula,” tandasnya.
Sidang pengucapan veredict akan dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 21 April 2025. Para penasehat hukum dari terdakwa menginginkan agar panel hakim memberikan vonis yang paling rendah mungkin.
“Harapannya adalah hakim bisa mengurangi vonis,” demikian katanya.
irj/ce/ala
)
Komentar