corruption financial crime financial services laws and regulations news
Beranda / news / Sampai Maret 2025, OJK Tutup 1.332 Pinjol dan Investasi Ilegal

Sampai Maret 2025, OJK Tutup 1.332 Pinjol dan Investasi Ilegal

Sampai Maret 2025, OJK Tutup 1.332 Pinjol dan Investasi Ilegal




Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka sudah memblokir total 1.332 badan usaha dalam bidang peminjaman.
online
Dan adanya investasi ilegal. Jumlah tersebut mencakup 1.123 pinjaman online (pinjol) dan 209 kasus investasi ilegal.

“Menahan 1.123 lembaga pinjaman online tidak sah dan 209 tawaran investasi ilegallyang dapat membahayakan publik,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawalan Praktik Lembaga Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Proteksi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi saat memberikan keterangan pada acara pers virtual, Jumat (11/4).

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk jangka waktu dari Januari hingga akhir Maret tahun 2025, tim tersebut sudah berhasil mendeteksi beberapa nomor telepon milik pihak penagih.
debt collector
) pinjaman
online
tidak sah dan sudah diajukan penutupan.

Terdapat 1.643 nomor telepon petugas penagihan (
debt collector
) pinjaman
online
Ilegal yang sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Friderica.

Di samping itu, OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI yang diperkuat oleh asosiasi sektor perbankan dan sistem pembayaran, sudah mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Tanggulangi Penipuan Finansial.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Hingga tanggal 31 Maret 2025, IASC sudah mendapatkan total 79.969 laporan. Di antaranya, ada 55.028 laporan yang diberikan oleh para korban kepada Pelaku Us sector Keuangan (termasuk bank dan penyedia jasa pembayaran), sebelum akhirnya masuk ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 24.941 laporan lainnya dikirimkan secara langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Friderika mengungkapkan bahwa total rekening yang dilaporkan adalah 82.336 dan jumlah rekening yang sudah di blokir mencapai 35.394.

“Hingga saat ini, jumlah dana hilang yang dilaporkan mencapai Rp 1,7 triliun dan total dana para korban yang sudah terblokir adalah sebesar Rp 134,7 miliar,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Selanjutnya, wanita yang biasa dipanggil Kiki itu menyebutkan bahwa IASC akan tetap meningkatkan kemampuan untuk lebih cepat menyelesaikan kasus-kasus penipuan dalam bidang keuangan.

Sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, OJK telah mengeluarkan instruksi dan atau hukuman Administrasi dalam rentang waktu antara 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 sebanyak 35 Surat Pernyataan tertulis untuk 31 Entitas Jasa Keuangan Umum serta 21 denda administratif bagi 20 entitas tersebut. Tambahan lagi, di kurun waktu mulai 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025 ada pula 75 EJU yang menyelesaikan ganti rugi kepada para nasabahnya mencapai 2.207 keluhan senilai total kerugian Rp 9,76 miliar ditambah USD 3.281.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran semacam itu, OJK pun telah merilis instruksi supaya sejumlah langkah diambil, antara lain mencabut promosi yang tak sesuai aturan sebagai akibat dari pemantauan secara langsung atau tidak langsung guna memberikan bimbingan sehingga PUJK selalu taat pada peraturan yang berkaitan dengan proteksi konsumen dan publik,” jelas Friderica Widyasari Dewi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com