local news
Beranda / local news / Salah Sasaran Karena Dendam, Dua Remaja di Takalar Panah Pria Tak Bersalah

Salah Sasaran Karena Dendam, Dua Remaja di Takalar Panah Pria Tak Bersalah

Salah Sasaran Karena Dendam, Dua Remaja di Takalar Panah Pria Tak Bersalah
Foto ilustrasi – Dua remaja ditangkap

Takalar – Dua remaja di Kabupaten Takalar diamankan polisi usai melakukan aksi penyerangan menggunakan busur panah terhadap seorang pria yang ternyata bukan target mereka. Insiden ini dipicu oleh dendam lama namun berujung pada korban yang salah sasaran.

Korban, Baharuddin Azis (48), terkena anak panah saat motornya mogok di pinggir jalan, tepatnya di Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kamis malam (27/3/2025) sekitar pukul 23.05 WITA.

“Kami telah mengamankan dua anak dan mereka ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” jelas Iptu Sumarwan, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Takalar, Sabtu (19/4/2025).

Kedua pelaku berinisial GP dan MF, masing-masing masih berusia 16 tahun. Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa anak panah dan ketapel yang digunakan dalam aksi penyerangan.

Motif: Dendam Lama, Tapi Target Keliru

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyerangan itu berawal dari konflik lama antara GP dan kelompok pemuda di sekitar lokasi kejadian. Sayangnya, saat melintas bersama MF, mereka salah mengenali Baharuddin sebagai salah satu musuh lama.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

“Tanpa memastikan siapa targetnya, mereka langsung menembakkan anak panah ke arah korban yang saat itu sedang memperbaiki motornya di pinggir jalan,” ungkap Iptu Sumarwan.

Luka Serius di Bagian Dada

Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, menyatakan bahwa pelaku melaju dari arah selatan ke utara dan menembakkan panah dari atas motor, yang mengenai bagian rusuk kiri korban.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian dada,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Proses Hukum Berlanjut

Kini, kedua pelaku remaja tersebut telah dititipkan di Sentra Pangurangi, Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur anak di bawah umur.

KPK Pindahkan Sepeda Motor Ridwan Kamil dari Bandung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com