crime criminal justice news politics politics and law
Beranda / politics and law / Profil Hakim Djuyamto: Menerima Suap Rp 7 Miliar,Sementara Gajinya hanya Rp 34,8 Juta/Bulan

Profil Hakim Djuyamto: Menerima Suap Rp 7 Miliar,Sementara Gajinya hanya Rp 34,8 Juta/Bulan

Profil Hakim Djuyamto: Menerima Suap Rp 7 Miliar,Sementara Gajinya hanya Rp 34,8 Juta/Bulan

Kareba Nusantara-, Djuyamto, sang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang sudah cukup sejahtera secara finansial.

Ia mendapatkan penghasilan sebesar Rp 34.873.200 setiap bulannya.

Meskipun telah mendapatkan upah yang lumayan tinggi, Djuyamto masih saja menerima suap.

Uang suap yang di terima oleh Djuyamto mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.

Uang suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi hasil perkara.

Tim Indonesia Raih Medali Perunggu di Piala Sudirman 2025, PBSI Siapkan evaluasi

putusan bebas dalam perkara eksport CPO.

Berikutnya, dana suap berasal dari tiga perusahaan besar terkemuka, termasuk PT

Grup Wilmar, Grup PT Permata Hijau, dan Grup PT Musim Mas.

Uang tersebut diserahkan oleh dua pengacara, masing-masing

Marcella Santoso serta Ariyanto Bakri.

Kecaman Terhadap Rasisme: LIB Menegur Kasus Yance Sayuri dan Yakob Sayuri

Sekarang kedua orang tersebut pun turut ditahan dan dimasukkan ke penjara.

Namun, terlepas dari kasus ini, warganet penasaran seperti apa sepak terjang hakim Djuyamto.

Padahal selama ini, hakim Djuyamto sudah menerima pendapatan yang terbilang cukup.

Bahkan, hartanya pun ada dimana-mana dalam bentuk aset tanah dan bangunan.


Profil Hakim Djuyamto

Djuyamto merupakan seorang hakim berpengalaman dalam dunia perundangan.

Kenali Bakat Muda Barcelona: Dani Rodriguez

Dia dilahirkan di Sukoharjo pada tanggal 18 Desember 1967.

Dia melanjutkan studi Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dengan tesis doktornya bertajuk “Model Regulasi penetapan Tersangka oleh Hakim dalam Kasus Korupsi Berdasarkan Pendekatan Hukum Adaptif” yang dia pertahankan pada bulan Januari tahun 2025.

Berdasarkan beberapa referensi, Djuyamto memulai perjalanan kariernya sebagai hakim pada tahun 2002 di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Dia pernah bekerja di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu (sebagai kepala PN Dompu), PN Bekasi, PN Jakarta Utara, dan terakhir di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto pun pernah menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain itu, dia juga terlibat aktif di Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai sekretaris bagian advokasi dan turut serta dalam wadah dialog para hakim.

Di bidang peradilan, Djuyamto pernah diamanahkan sebagai

sebagai hakim tunggal yang bertanggung jawab atas penanganan permohonan tersebut

praperadilan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Hasto Kristiyanto menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bahkan, dia pernah menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2020.

Pada saat itu, Djuyamto menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan satu setengah tahun.


Harta Kekayaan Djuyamto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:

1. Properti tanah serta gedung: Rp 2.450.000.000

Lahan dan struktur bangunan dengan luas total 149 m2/80 m2 yang berada di Karanganyamenghasilkan sekitar Rp. 900.000.000.

Lahan serta gedung yang mencakup area 150 m2/95 m2 di wilayah Sukoharjo, diberikan sebagai hibah melalui akte senilai Rp 950.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000

2. Kendaraan bermotor dan peralatan mesin senilai Rp 401.000.000

Motor HONDA BEAT dari tahun 2015, dengan harga sebesar Rp 2.500.000 yang saya miliki-sendiri.

Moped, Vespa Tahun 2020, menghasilkan diri seharga Rp 23.500.000

Mobil Toyota Innova Reborn Tahun 2023 dengan harga jual sebesarRp 375.000.000

Di samping itu, Djuyamto juga mempunyai aset Bergerak senilai Rp 90.500.000, uang tunai sejumlah Rp 168.021.104, serta kekayaan lainnya yang mencapaiRp 60.000.000.

Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.


(Kareba Nusantara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com