government news politics politics and government politics and law
Beranda / politics and law / Presiden Prabowo Telah Menyetujui RUU TNI, Namun Dokumen Resmi Tidak Dapat Diakses di JDIH

Presiden Prabowo Telah Menyetujui RUU TNI, Namun Dokumen Resmi Tidak Dapat Diakses di JDIH

Presiden Prabowo Telah Menyetujui RUU TNI, Namun Dokumen Resmi Tidak Dapat Diakses di JDIH


Kareba Nusantara

, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangi perubahan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).
RUU TNI
) menjadi undang-undang.

UU TNI dikenal sudah disetujui sebagaimana yang banyak beredar di kalangan publik.

“Telah disetujui, selesai. Sebelum Idul Fitri,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu, pada hari Kamis (17/4).

Meskipun teks undang-undang itu telah tersebar melalui aplikasi perpesanan, namun masih belum bisa ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik pemerintahan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah menyetujui revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia setelah anggota dewan menjalankan rapat paripurna di komplek perlembagaan, Senayan, Jakarta pada hari Kamis (20/3) kemarin.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Beberapa modifikasi terjadi pada Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, termasuk ketentuan tentang posisi lembaga, tugas militer di luar peperangan, penyaluran personel yang masih bertugas, serta umur pemberhentian berkarya.

Lokasi instansi militer dijelaskan pada Pasal 3 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 2 menyatakan, “Kebijakan serta strategi pertahanan beserta dukungan administrasinya yang terkait dengan bidang perencangan strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI), akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.”

Berikutnya, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 yang mengungkap 16 hal.

(mcr4/jpnn)

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com