crime criminal justice journalism news news media
Beranda / news media / Prajurit TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Dihantarkan ke Pengadilan Militer

Prajurit TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Dihantarkan ke Pengadilan Militer

Prajurit TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Dihantarkan ke Pengadilan Militer
Prajurit TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Dihantarkan ke Pengadilan Militer

Kareba Nusantara, JAKARTA – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengirimkan seorang prajurit kepada pihak berwenang sebagai bagian dari prosedurnya untuk menangani masalah internal mereka.
TNI AL Kesatria Pertama Jumran, sang pelaku utama dalam kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalistik, telah dirujuk ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin guna menjalani persidangan.

“Terdapat 11 saksi yang bakal dipanggil pada sidang tersebut serta kira-kira 46 bukti fisik,” ujar Letnan Kolonel Chk Sunandi, seperti dilansir Antara, Jumat (25/4/2025), kepala Odamil III-15 Banjarmasin.

Dia menyatakan bahwa semua barang bukti dan kesaksian itu akan dipertunjukkan dan ditinjau dengan cermat di pengadilan guna menerangi kasus tersebut.

“Kebenaran mengenai peristiwa tersebut akan diketahui saat sidang berlangsung. Yang jelas, sidang ini dibuka untuk publik sebagaimana yang ditentukan,” ungkap Sunandi.

Pada saat yang sama, Jurubicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan penyerahan dokumen kasus dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 pada 25 April 2025. Setelah itu, dokumen kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh panitera untuk dievaluasi dan dicek kecukupan isinya sebelum diberikan nomor registrasi perkara baru.

Makaira Alam Walik, Anak Makassar Kapten Timnas Pelajar U-11 yang Antar Indonesia Juara di 1900 Cup Barcelona

Selanjutnya, Kepala Pengadilan Militer I-06 di Banjarmasin akan mengatur dan menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk memeriksa kasus tersebut. Setelah itu, hakim ketua yang dipilih akan mulai menganalisis berkas perkara sebelum akhirnya merencanakan tanggal persidangan.

Ghesa menyebutkan bahwa penentuan tanggal sidang akan diberitahukan kepada semua pihak terkait, termasuk Odaml, agar dapat menyeret para saksi yang akan berpartisipasi dalam persidangan awal tersebut.

Dia memastikan bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan tidak sempat hadir dalam persidangan, dapat mengakses proses persidangan melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), dalam aplikasi itu tercantum jadwal sidang mulai dibuka sidang pertama, penundaan, kapan dilanjutkan persidangan berikutnya, sampai dengan keputusan.

“Geses menegaskan bahwa mereka akan menjalankan proses peradilan dengan transparansi, keahlian, dan pertanggungjawaban sambil tetap membuka pintu bagi publik,” katanya.

Diketahui bahwa korban yang bernama Juwita (23), berprofesi sebagai jurnalis untuk media daring lokal di Banjarbaru, sudah memiliki sertifikat UKW atau Uji Kompetensi Wartawan dengan predikat wartawan muda.

Dara Nasution Masuk Tim Ahli Wali Kota Makassar, Digaji dari APBD 2025

Pencucian tersebut berlangsung pada tanggal 22 Maret 2025. Seorang jurnalist muda diketahui sudah meninggal di jalur Trans Gunung Kupang, lingkungan Cempaka, distrik Cempaka, kota Banjarbaru, pada hari Sabtu (22/3) sekira pukul 15:00 Waktu Indonesia Timur (WITA).

Mayatnya ditemukan terbaring di pinggir jalur dengan sepeda motornya yang selanjutnya dispekulasikan sebagai korban dari suatu kecelakaan tunggal. Orang-orang yang pertama kali mendapati mayat tersebut malah tak menyaksikan indikasi adanya insiden kecelakaan lalu lintas pada korbannya.

Di area leher si korban ada beberapa memar, dan keluarga dari korban juga mengatakan bahwa hp yang dimiliki Juwita tak ketemu di tempat kejadian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com