Business government national security politics politics and government
Beranda / politics and government / Prabowo Akan Membentuk Satgas PHK: Tugas dan Fungsinya

Prabowo Akan Membentuk Satgas PHK: Tugas dan Fungsinya

Prabowo Akan Membentuk Satgas PHK: Tugas dan Fungsinya

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan indikasi untuk membentuk Satuan Tugas Penghentian Hubungan Kerja atau disebut juga dengan Satgas PHK. Tujuan pokok dari satuan tugas ini adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dan memastikan bahwa pekerja yang terpengaruh mendapat hak-hak mereka sesuai aturan.

Prabowo mengatakan bahwa tim tugas penghapusan kerja akan mencakup berbagai elemen termasuk pihak pemerintahan, organisasi pekerja, kalangan akademis, serta badan penyelenggara jaminan sosial. Meskipun demikian, pemimpin negara tersebut belum merumuskan rincian tentang penjadwalan pembentukan tim tugas ini dengan lebih spesifik.

“Bila terdapat pekerja yang tersingkirkan, hal tersebut harus menjadi tanggung jawab kita untuk mendukung mereka dengan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta bantuan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Prabowo pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkokoh Ketahanan Ekonomi Bangsa, Selasa (8/4).

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyebutkan bahwa ide membentuk Satuan Tugas tentang PHK sudah diajukan oleh mereka selama beberapa waktu. Permintaan tersebut pun telah diperdebatkan secara internal dalam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Oleh karena itu, Yassierli menyebut bahwa pembentukan Satuan Tugas Penghentian Kerja (Satgas PHK) saat ini sudah menjadi hal yang tak bisa dihindari setelah mendapat petunjuk dari Presiden Prabowo. Meski Yassierli berencana untuk cepat meresmikannya, dia masih belum yakin apakah unit kerja tersebut akan terealisasi dalam waktu satu bulan ini atau tidak.

Wabup Garut Tertunduk, Siap Bertanggung Jawab

Meskipun demikian, Yassierli mengatakan bahwa mereka sudah merancang perkembangan lapangan pekerjaan di bidang manufaktur. Profesor dari Institut Teknologi Bandung itu berpendapat bahwa rencana ini akan jadi bagian yang signifikan dalam Tim Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sudah kami susun Matriks Risiko Sektor Industri sebagai bagian dari Tim Tugas PHK. Permohonan terkait pendirian Tim Tugas PHK yang datang hari ini menandai peluncuran penggunaan matriks itu,” ujarnya.

Serikat Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengestimasikan bahwa jumlah pekerja yang akan di-PHK mencapai lebih dari 50.000 orang hingga akhir semester pertama tahun ini. Hal itu disebabkan oleh dampak penerapan kenaikan tariff impor sebesar 32% yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump untuk produk-produk dari Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menggarisbawahi bahwa PHK utamanya bakal melanda empat bidang industri manufaktur, yaitu tekstil, alas kaki, elektronika, serta komponen kendaraan bermotor. Dia menyebutkan bahwa alasan dari penghentian hubungan kerja di keempat sektor tersebut adalah perpindahan pabriknya menuju negeri-negeri yang memiliki bea masuk lebih ringan.

“Efisiensi produktivitas akan dicapai dan bisa jadi ada penutupan pabrik. Buruh dari beberapa perusahaan di bidang itu telah dimintai pendapatannya,” ujar Said.

Saksi Buka Rahasia Penyebab Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Awalnya dari Ambulans yang Terobos Kerumunan

Kebijakan tariff balasan ini menyebabkan seluruh produk impor yang menuju ke Amerika Serikat terkena bea tambahan. Tetapi berdasarkan catatan Departemen Keuangan, beberapa negara menerima tingkat tariff yang lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia; misalnya Filipina hanya dikenai 17%, Korea Selatan 25% serta India kisaran 26%.

Menurutnya, beberapa perusahaan yang berencana menggelontorkan pemecatan besar-besaran ini mempunyai fasilitas produksi di negeri-negeri mana tariff balasan mereka kurang tinggi dibandingkan dengan milik Indonesia. Keadaan itu semakin rumit oleh fakta bahwa semua produk dieksport secara eksklusif menuju kepada Amerika Serikat, layak halnya dengan kasus pabrik-pabrik terafiliasi dengan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia serta PT Panasonic Gobel Indonesia.

Efek tambahan akibat penerapan tarif saling menguntungkan ini adalah perlambatan perluasan produksi. Sebagai ilustrasinya, Said menyebut tentang investasi dari Taiwan di daerah Brebes, Jawa Tengah, yang mempunyai rencana untuk menambah tenaga kerja sebanyak 25.000 orang secara berturut-turut, yaitu melalui PT Shyang Yao Fung.

“Oleh karena itu, perusahaan tersebut berniat meningkatkan jumlah pekerjanya sampai 50.000 orang dalam waktu mendatang. Namun kebijakan tariff dari Trump akan menghambat proyek penambahan staf tersebut. Oleh sebab itu, negosiasi ulang tentang tariff balasan bersama pihak pemerintah AS sangat diperlukan, terutama bagi bidang produksi alas kaki,” katanya.

Waspadai Beras Palsu: Kenali Ciri-cirinya Sebelum Membeli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com