Kareba Nusantara – Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan bernama Aiptu Lilik Cahyadi. Pengeluarannya ini sebagai hukuman tambahan atas perilaku Aiptu Lilik Cahyadi yang merendahkan martabat seorang tahanan. Sebagai akibatnya, dia dijerat dengan pasal pidana serta menerima sanksi internal kepolisian berupa pemberhentian tanpa hormat (PTDH), yaitu pemecatan.
Pemecatan tersebut terjadi setelah Bidpropam Polda Jatim menyelenggarakan sidang pada hari Rabu (23/4). Keputusan dari sidang ini adalah pemecatan bagi Lilik karena telah melanggar kode etika secara serius dengan melakukan pelecehan seksual dan hubungan intim dengan seorang tahanan perempuan.
“Pencopotan tanpa penghargaan dari status sebagai anggota Polri, yang seringkali dikenal pula sebagai PHK terhadap saudara LC,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam investigasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur, Lilik dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kode etik yang serius. Tindakannya melibatkan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan bernama PW. Perkara tersebut bermula pada bulan Maret dan berlangsung di area jemuran wanita dalam rutan Polres Pacitan.
Lilik dijatuhi hukuman bertingkat akibat pelanggaran kode etika. Yakni, Pasal 13 Ayat (1) dari Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) butir b dan c, Pasal 8 huruf C nomor (1), (2), (3), Pasal 10 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 huruf f dari Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
Atas putusan Bidpropam Polda Jatim tersebut, Lilik bakal mengajukan banding. Lilik masih tidak menerima putusan atas pemecatan dirinya tersebut. “Kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding,” tuturnya.
(leh)
Komentar