Jakarta, IDN Times
– Transaksi keuangan dalam lingkungan digital kini makin pesat dan ringkas. Tetapi, hal tersebut turut memperluas kesempatan untuk tindak pidana cybercrime serta eksploitasi informasi keuangan.
Tindakan curang dalam transaksi pembelian dan menjual akun bank kini semakin sering terjadi, biasanya dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan dana dari kejahatan seperti perjudian daring, penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran hukum lainnya.
Maka, apakah Anda tahu bahaya jika data rekening dijual belikan?
1. Terseret kasus kriminal
Menurut informasi dari situs Bank Mega, apabila rekening yang Anda jual dipergunakan dalam aktivitas kriminal, polisi berhak menginvestigasi hal tersebut. Sebab, data diri yang telah diregistrasikan merupakan milik Anda sehingga Anda bisa dianggap sebagai orang pertama yang mencurigakan oleh petugas.
Maka apabila akun mu dijadikan tempat menyimpan keuntungan dari tindakan penipuan daring, kau berpotensi dipanggil oleh pihak kepolisian dan mungkin dinyatakan sebagai tersangka, walaupun telah lama tidak menggunakannya.
2. Terdaftar dalam blacklist perbankan
Bank menggunakan sistem pengawasan transaksi yang sangat cermat. Apabila akun Anda diketahui melakukan aktivitas yang mencurigakan, bank dapat segera menghentikan operasional akun itu serta memberitahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas lainnya yang bertanggung jawab.
Akibatnya:
- Anda sudah tidak dapat membuka akun baru di bank mana pun lagi.
- Namamu terdaftar dalam daftar klien dengan risiko tinggi.
- Akses ke berbagai layanan finansial seperti peminjaman dana, kartu kredit, serta investasi menjadi dibatasi.
3. Tindakan menjual atau membeli akun dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun.
Jika nama Anda muncul di dalam kasus penipuan keuangan, akan sangat rumit untuk memperbaikinya. Dampak negatif tersebut dapat merembet hingga ke aspek pekerjaan, pendidikan, dan interaksi sosial.
Berikut adalah sebagian dari sanksi yang ditetapkan dalam undang-undang terkait dengan penjualan akun yang bertentangan dengan peraturan-peraturhuan yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penanganan dan Penghapusan Kegiatan Kejahatan pencuci uang
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Aturan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pengenal Pelanggan dan Verifikasinya
Pelaku bisa dihukum penjara selama 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah bila terlibat dalam tindak pencucian uang atau kecurangan.
Komentar