Business government government regulations news news media
Beranda / news media / Peraturan Baru Kemenperin: Sekarang Industri Harus Laporkan Data Mereka

Peraturan Baru Kemenperin: Sekarang Industri Harus Laporkan Data Mereka

Peraturan Baru Kemenperin: Sekarang Industri Harus Laporkan Data Mereka

.JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 terkait Proses Pengiriman Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Tambahan, Informasi Industri, serta Informasi Lainnya lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Aturan baru tersebut bertujuan untuk memperbaiki mutu dan ketepatan data sektor industri guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri dengan cara membuat keputusan strategis yang lebih efisien, responsif, dan sesuai berbekal informasi yang komprehensif dan presisi.

Sektornya industri manufaktur masih berkontribusi secara signifikan terhadap ekonomi negara kita. Agar dapat meraih ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8%, bukan saja sektor ini perlu bertambah maju, melainkan juga mesti didorong agar struktur serta kekayaannya dalam negeri bisa lebih ditingkatkan,” ungkap Staf Khusus Menteri untuk Aspek Pengembangan Kapabilitas Industri Domestik, Adie Rochmanto Pandiangan saat menyampaikan informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 di Jakarta, seperti dilansir Jumat (12/4/2025).

Adie menjelaskan bahwa agar dapat mencapai tujuan itu diperlukan dasar yang kukuh yaitu data yang solid dan tepat sasar melalui pengumpulan, pemrosesan, serta analisis data. Hal ini terkhusus penting dalam konteks penilaian performa sektor manufaktur. Dalam kurun waktu lima tahun belakangan, Kementerian Perindustrian sudah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) sebagai dukungan bagi permintaan akan informasi data sektor industri di tanah air.

Pembangunan SIINas tentu bukan hal yang sederhana mengingat melibatkannya seluruh ekosistem industri nasional yang luas dan rumit. Akan tetapi, kita percaya bahwa SIINas mampu menyediakan data yang tepat, terkini, dan bermutu, serta menunjukkan performa setiap sektor industri dengan jelas.
real-time
,” tuturnya.

Adie menyatakan bahwa Permenperin 13/2025 bertujuan untuk mengambil alih aturan lama seperti Permenperin 2/2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2025 tentang Pelaporan Data Industri dan Kawasan Industri. Menurut Adie, dengan penerapan regulasi terbaru tersebut, semua pemain industri, termasuk administrator zona-zona industri, diminta agar lebih proaktif dalam memberikan informasi data secara rutin tiap tiga bulan sekali lewat sistem SIINas; sebelumnya hal itu hanya diserahkan dua kali pertahun. Hal ini juga dicatat pada rilis sah dari Departemen Perindustrian.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Menurut Adie, adaptasi pada Permenperin tersebut bertujuan untuk mencapai harmonisasi sambil mengakomodir perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini diperlukan karena BPS memerlukan data dengan frekuensi tiga bulanan dan detail yang lebih tinggi. “Bagian utama dari Permenperin 13/2025 ini berfokus pada tenggat waktu melapor bagi perusahaan-perusahaan industri beserta zona-zona industri,” katanya.

Bagi pelaporan semester pertama, tenggat waktu terakhir adalah hingga tanggal 10 April. Akan tetapi, bagi periode pelaporan semester pertama di tahun 2025, deadline diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 15 April 2025. Sementara itu, untuk pelaporan semester kedua, jangka waktunya harus selesai pada atau sebelum tanggal 10 Juli. Lalu, dalam hal melaporkan data untuk semester ketiga, masa akhir pengumpulannya yaitu pada tanggal 10 Oktober. Terkahir, mengenai pelaporan untuk semester keempat, batas maksimal yang ditentukan adalah hingga tanggal 10 Januari dari tahun berikutnya.

“Di samping itu, ada beberapa perubahan pada data seperti Praktek Kerja Industri yang bertujuan mempersiapkan pekerja yang fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan industri yang selalu berubah, Rencana Produksi dan Distribusi yang digunakan untuk menganalisis suplai dan permintaan, serta hal-hal lainnya,” jelas Adie.

Waktu pelaporannya, seperti yang telah ditetapkan dalam Permenperin nomor 13 tahun 2025, sangat diharapkan bisa mendapat perhatian dari para pemain industri serta manajer zona-zona industri. Sebab ini adalah suatu aspek vital bagi Kementerian Perindustrian agar pasti informasi yang dikirim cepat diproses dan dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, misalnya hitung-hitungan Produk Domestik Bruto yang rutin diluncurkan Badan Pengumpul Statistik tiap tiga bulan sekali,” ungkap Adie.

Tugas pengiriman data oleh perusahaan manufaktur dan zona industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta PP No. 2 Tahun 2017 mengenai Pembangunan Infrastruktur Industri. “Pelaksanaan kewajiban tersebut pasti akan memiliki dampak,” jelas Adie.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Perusahaan industri dan pengembang zona Industri yang rajin melaporkan datanya lewat sistem SIINas bakal memperoleh keutamaan dalam pelayanan dan fasilitas dari Kementerian Perindustrian. Sementara itu, perusahaan-perusahaan tersebut jika tak disiplin atau lupa memberikan informasi secara rutin, akan gagal untuk mendaftar atas berbagai kemudahan dan servis yang ditawarkan oleh Kemenperin, selain juga bisa terkena hukuman sejalan dengan ketentuan undang-undang yang ada.

“Adie menjelaskan bahwa timnya yakin pelaksanaan Permenperin 13/2025 bakal memiliki pengaruh besar pada bisnis di sektor manufaktur serta area-area industri. Oleh karena itu, Departemen Perindustrian bersedia melanjutkan upaya bantuan teknis dan kampanye informasi guna memastikan penerapan aturan baru tersebut bisa sukses,” ungkap Adie.

Kementerian Perindustrian pun menjalankan proses pemantauan dan penilaian atas kesetiaan perusahan di sektor industri serta pengusaha dalam zona industri yang menyerahkan data Industri dan Zona Industri dengan rutinitas. Proses pemantauan dan pengujuan tersebut amat dibutuhkan guna mengonfirmasi jika perusahaan mampu mentaatinya tugas laporannya secara kontinyu.

Keberhasilan dalam melaporkan data ini bukan hanya merupakan tugas korporat saja, namun juga menjadi komitmen kolektif kami untuk memelihara standar tinggi serta ketepatan informasi yang dijadikan acuan dalam penyusunan keputusan penting.

Kementerian Perindustrian mengetahui bahwa regulasi baru ini akan memberi tantangan tambahan bagi perusahaan di sektor manufaktur serta para pengelola zona industri. Namun, mereka percaya aturan ini bisa meningkatkan kerjasama antar pelaku industri non-migas sehingga mampu meredam potensi hambatan operasionalnya. “Agar tujuan itu tercapai, kita sudah berdiskusi dengan Direktorat Pengembangan guna melaksanakan pendampingan pada perusahaan-perusahaan tersebut agar patuh dan disiplin saat menyajikan laporannya,” jelas Adie.

Rugi Miliaran, Korban Gagal Bayar Koperasi Melania Laporkan ke Polisi

Kementerian Perindustrian pun telah mendorong pemerintah daerah serta organisasi sektor usaha supaya menjadi mitra utama bagi pemerintah nasional guna memberitahu pelaku industri di area mereka dan anggota-anggotanya tentang kebutuhan laporan perkembangan statistik industri secara aktif. “Inovasi ini merupakan kemajuan signifikan yang amat diperlukan dalam pembentukan lingkungan bisnis yang lebih stabil, serasi, efektif, dan didukung oleh informasi yang tepat,” tutup Adie dalam penjelasannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com