Kareba Nusantara– Hakim S. Pujiono dalam majelisnya menghakimi bahwa Yanuar dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang berkaitan dengan tugasnya sebgai tenaga penjualan di PT Konta Jaya Sakti (KJS), hal ini dikumandangkan pada hari Selasa tanggal 15 April kemarin. Sebagai bagian dari tanggung jawab kerjanya, Yanuar memiliki wewenang untuk mengumpulkan pembayaran dari para pedagang ritel di area Jawa Timur, mereka adalah konsumen utama bagi produsen sepatu tersebut. Namun sayangnya, uang hasil transaksi lunas tersebut justru dicuri oleh Yanuar dan tidak dimasukkan ke kas perusahaan.
“Memberikan hukuman kepada terdakwa sehubungan hal tersebut adalah dengan masa tahanan penjara selama dua tahun dan enam bulan,” jelasnya.
Hukuman itu disampaikan dengan mempertimbangkan bobotnya bahwa Yanuar gagal untuk mereturn uang sebesar Rp 329 juta. Di sisi lain, ada pula faktor pengecilan hukuman dimana Yanuar sedang dalam keadaan sakit ketika menyunahkan dana perusahaannya.
Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo mengatakan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh Yanuar merambah ke 13 lokasi usaha di 9 wilayah berbeda di Jawa Timur. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Batu, Malang, Situbondo, Mojokerto, hingga Blitar. Besaran kerugian per toko bervariasi antara Rp 600 ribu hingga mencapai Rp 80 juta.
Pelaku mendapatkan informasi ringkasan hutang dari setiap gerai yang menjadi pelanggan, termasuk catatan penjualan dan dokumen pengiriman barang. Bukti bahwa toko tersebut sudah melunasi pembayaran adalah berupa notanya. Sementara itu, salinannya serta sejumlah uang lunasi dikirimkan ke perusahaan terkait.
“Tersangka menyusun bukti penerimaan palsu yang menunjukkan bahwa toko tersebut belum membayar,” jelasnya.
Dengan menggunakan nota buatan sendiri itu, Yanuar berhasil mencuri uang dari pembayaran lunas tanpa mentransferkannya kepada perusahaannya. Aksi Yanuar akhirnya ketahuan saat manajemen KJS melakukan inspeksi mendadak di beberapa toko pelanggan pada bulan Agustus tahun 2023. Mereka menemukan bahwa toko-toko yang tadinya tidak membayarkan tagihan rupanya sudah memberikan uang pembayaran kepada Yanuar.
Penjelasan dari pihak toko kemudian disokong oleh struk pembayaran resmi. Sementara itu, struk transaksi yang tadinya dikirimkan Yanuar untuk membuktikan bahwa dia belum menyelesaikan kewajiban ke KJS rupanya palsu.
“Pihak toko ataupun pelanggan sama sekali tidak menandatanganinya di bagian surat penerimaan,” jelasnya.
Berikutnya, perusahaan tersebut melakukan_audit_internal terhadap gerai-gerai yang berada di bawah kendali Yanuar. Dalam periode 17 bulan mulai April 2022, Yanuar mencuri pelunasan hutang dengan nilai total Rp 329 juta. Tindakan Yanuar yang menyalahi Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyuapan mendapatkan vonis dua tahun enam bulan penjara. Ini lebih ringan dibanding permintaan Jaksa yang memohon hukumannya selama tiga tahun. “Kami masih akan pertimbangkan hal ini,” kata Hasanuddin.
Komentar