corruption government politics politics and law public policy
Beranda / public policy / Mekanisme Hukum AS untuk Menghentikan Korupsi di Negara Lain

Mekanisme Hukum AS untuk Menghentikan Korupsi di Negara Lain

Mekanisme Hukum AS untuk Menghentikan Korupsi di Negara Lain

Amerika Serikat sudah melakukan pergerakan signifikan untuk memerangi korupsi antar negara melalui
National Defense Authorization Act
pada akhir 2023. Salah satu ketentuan penting adalah
Pembatasan Permintaan Suap
(larangan meminta suap) sebagaimana diatur dalam
Section
5101.

Peraturan ini secara spesifik menargetkan pejabat asing—meliputi politikus, pegawai pemerintahan, atau orang lain yang melakukan tindakan untuk entitas formal ataupun informal—yang mengajukan permohonan atau menerima suapan. Aksi semacam itu saat ini dianggap sebagai kesalahan serius.
offense
).


Esensi FEPA

Undang-undang Pencegahan Eksploitasi Asing (FEPA) dengan jelas mengharamkan seluruh pejabat asing dari melakukan:

  • Mengajukan, menerima, atau menyetujui suatu hal berharga, entah secara terbuka ataupun terselubung, demi mendapatkan manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  • Berperilaku berdasarkan dorongan atau keputusan resmi untuk memperoleh manfaat atau hak khusus.
  • Dengan memanfaatkan jaringan komunikasi internasional, seperti surel dan transaksi elektronik, untuk mendorong tujuan mereka.

Peraturan ini tetap sah meskipun peristiwa tersebut terjadi diluar batas wilayah Amerika Serikat, sebab daerah kekuasaannya mencakupi hal itu.
extraterritorial federal jurisdiction
Dengan demikian, FEPA melengkapi Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang sebelumnya hanya menghukum orang yang memberikan suap.

  • Respons Telkom dan Lintasarta Terkait Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional
  • Pakar Hukum Sebut Ada Pihak Lain yang Mesti Tanggung Jawab di Korupsi Pertamina


Hukum dan Konvensi Terkait

FEPA bersatu dengan tiga peraturan dan kesepakatan utama lainnya yang membentuk dasar hukum internasional dalam pemberantasan korupsi:

Update Kasus Dokter Residen Cabul di RSHS: Polisi Menanti Hasil Tes Psikologi dan Investigasi Forensik

  1. Undang-undang Praktik Suap Asing yang Tidak Terpuji (FCPA) tahun 1977

    Konsentrasi dari UU FCPA adalah pada pencegahan suap oleh perusahaan dan warganegara Amerika Serikat kepada petugas luar negeri demi memperoleh projek atau untung bisnis. Aturan ini pun meng-cover perusahaan multinasional yang telah mendaftarkan dirinya di bursa saham AS.

  2. UK Bribery Act 2010

    Undang-undang UK Bribery Act dikenal sebagai salah satu regulasi anti-korupsi tertinggi globally. Aturan ini menegur baik orang yang memberikan suap maupun yang menerimanya, bahkan mencakup individu atau entitas yang tidak berhasil mencegah praktik-praktik semacam itu di lingkungan kerja mereka sendiri.

  3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penyelundupan (UNCAC) Tahun 2003

    Taman Safari Indonesia: Dengar Kisah dari Penyelamat Hewan hingga Gugatan Mantan Karyawan OCI

    Konvensi tersebut sudah disetujui oleh sebagian besar anggota PBB, di mana Indonesia juga menjadi salah satunya. Tujuan dari UNCAC adalah untuk menyamakan undang-undang yang melawan korupsi, walaupun penerapannya berbeda-beda sesuai dengan setiap negara.

Implementasi dari UU Korupsi Bribery Act Inggris serta FCPA sudah membuktikan efektivitasnya sebelumnya. Dalam kasus Rolls-Royce pada tahun 2017, terdapat dugaan penyuapan masif yang dilancarkan oleh perusahaan tersebut lewat mediator pihak ketiga di beberapa negara termasuk Indonesia, Thailand, dan Nigeria dengan tujuan meraih kontrak usaha.

Dalam menangani kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Suap di Britania Raya, perusahaan Rolls-Royce mengaku melanggar 12 aturan dan menyepakati Perjanjian Penundaan ProsesPidana (Deferred Prosecution Agreement/ DPA) bersama Kantor Serius Tindak Pidana (Serious Fraud Office/SFO) Inggris. Mereka harus membayar denda senilai £497,25 juta serta jumlah keseluruhan dari seluruh pembayaran yang mencapai £671 juta, sehingga ini menjadi salah satu tindakan penegakan hukuman terberat dalam catatan pemberantasan korupsi Inggris.

Skandal Petrobras pada tahun 2015 adalah bagian penting dari Operasi Lava Jato di Brazil, yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan migas milik negara tersebut menerima suap senilai ratusan juta dollar AS dari pihak kontraktor sebagai balasan atas penugasan proyek mereka. Dalam proses hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Praktek Suap Antar Negri (FCPA), terjadi denda sejumlah $853,2 juta, dimana mayoritas jumlah itu digunakan untuk mendanai program reformasi anti-korupsi di Brazil.

Skandal ini menciptakan gempuran besar dalam dunia politik Brazil, merosotnya harga saham milik Petrobras, serta mendorong terjadinya pembaruan aturan manajemen korporasi sepenuhnya. Kecurangan itu mempengaruhi pihak Penyedia Jasa Sub-Kontrak dan Bank-Bank dengan status hukum di Amerika Serikat.

Strategi Ampuh Untuk Menghidupkan Kembali Pertumbuhan DPK di BPR: Solusi untuk Bank Perekonomian Rakyat


FEPA Sebagai Komponen Dari Keamanan Nasional

FEPA termasuk dalam Undang-Undang Authorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) yang membuatnya menjadi peraturan penting bagi kepentingan strategis keamanan nasional Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan betapa serius pihak berwenang AS melaksanakan aturan tersebut, bukan saja untuk memerangi korupsi namun juga sebagai tindakan perlindungan ekonomi dan geopolitik.

Tingkat prioritas utama dalam pelaksanaan hukuman
: Sebagai bagian dari NDAA, FEPA memiliki bobot signifikan dalam struktur hukum federal. Mekanisme penegakannya yang melibatkan Departemen Kehakiman (DoJ) menunjukkan bahwa undang-undang ini diprioritaskan untuk melindungi kepentingan nasional AS, termasuk integritas pasar dan pengaruh politik-ekonomi globalnya.

Dimensi geopolitik
FEPA bukan hanya dipakai untuk menghadapi masalah korupsi. Namun juga bertujuan untuk memastikan bahwa para mitra internasional, termasuk petugas pemerintah dari negara-negara lain, taat pada norma-etika yang mendorong kestabilan ekonomi dan keamanan dunia secara keseluruhan. Hal ini melibatkan beragam metode mulai dari diplomasi sampai dengan penandatanganan perjanjian baik itu bersifat bilateral maupun multilateral serta tindakan ekonomi semacam memberlakukan sanksi atau membekukan aset.

Ancaman hukuman dalam FEPA
FEPA mengimplementasikan hukuman keras untuk para penyuka aturan, yaitu:

Denda maksimal
Pejabat yang telah divonis bersalah bisa dijatuhi hukuman denda sampai batas tertentu
USD 500,000
Atau setidaknya, bergantung pada sejauh mana pelanggaran tersebut dan konsekuensinya. Pada situasi yang menyangkut perusahaan, denda dapat merambah hingga jutaan dolar.

Hukuman penjara maksimal
Pelaku bisa terancam hukuman kurungan penjara sampai dengan
20 tahun
Dalam sejumlah kasus, vonis tersebut bisa dipanjangkan apabila terdapat bukti dampak signifikan pada kepentingan Amerika Serikat.

Di samping itu, kekayaan milik negara dapat terkena pembekuan serta penahanan dan penyitaan harta benda yang berada di wilayah yuridis Amerika Serikat.


Prinsip Hukum Internasional

Doktrin
jure gestionis
menegaskan bahwa negara tidak berhak meminta pengampunan (imunitas) ketika melakukan transaksi atau aktivitas bisnis (
acts of commercial nature
), dikarenakan disebutkan sebagai terjadi dalam kapasitas
non-sovereign
(tidak sebagai sebuah negara merdeka). Prinsip ini membuat perbedaan dalam tindakan
jure gestionis
dengan
jure imperii
, yang merupakan suatu kebijakan berdasarkan kedaulatan atau otoritas negara. Karena alasan tersebut, sebuah negara bisa dipidanakan di mahkamah luar negeri apabila terlibat dalam transaksi bisnis.


FEPA dan Investasi Indonesia

Indonesia memiliki beberapa program penting di berbagai kementerian, lembaga, institusi dan sektor swasta yang memiliki keterkaitan dengan lembaga internasional, baik di Amerika Serikat, Eropa, atau di berbagai belahan dunia lainnya.

Beberapa proyek tersebut antara lain adalah seperti pengadaan mesin dan instrumen di bidang migas, kesehatan, farmasi, ketenagalistrikan, energi, pertahanan, alat utama sistem persenjataan (alutsista), atau MRO (
maintenance, Repair, and Overhaul
) di sektor seperti aviasi, otomotif, dan pertahanan.

Di samping itu, Indonesia juga aktif mendorong proyek investasi yang didasari atas kerjasama global seperti Lembaga Pengelola Dana (
Sovereign Wealth Fund
) Indonesia (SWF INA) serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Implikasi kerjasama internasional
Para pejabat negara serta korporasi perlu waspada pada saat melakukan urusan bisnis, khususnya bila ada hubungan dengan firma yang punya ikatan affiliasi.
dual listings
Di A.S., jika ada praktik suap yang mencakup pejabat atau pihak terkait, kekayaan milik Indonesia—termasuk mereka yang dikendalikan atau dimiliki oleh Pemerintah—bisa menjadi objek penyitaan sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Penyelundupan Ekstrapidisional (FEPA). Tambahan lagi, pejabat serta pegawainya ataupun profesional bisa dituduh dan diproses dalam sistem peradilan Amerika Serikat.

Penegakan tata kelola
Untuk mencegah ancaman tersebut, Pejabat Pemerintahan dan Perusahaan Multinasional perlu menerapkan pedoman pengelolaan yang baik, mencakup
Good Corporate Governance
(GCG),
business judgment rules
, dan
Governance, Risk, and Compliance
(GRC). Mengadopsi pendekatan yang terbuka dan bertanggung jawab sangat penting untuk menghindari partisipasi dalam pelanggaran hukum internasional.


Penutup

Kehadiran FEPA menjadi bukti bahwa aturan anti-korupsi tingkat dunia wajib ditaati secara ketat. Berbagai program invesasi di Indonesia, terutama pada bidang energi serta MRO, patut mengadopsi praktek manajemen yang efektif agar dapat menjaga daya tahannya dan citranya di kancah internasional. Konsep seperti Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan Pengendalian Intern yang Memadai (GRC) merupakan komponen vital bagi penguatan keserahan informasi dan penanganan potensi ancaman.

Shakespeare pernah mengingatkan, “
All the world is a stage, and all the men and women merely players.
“Dunia ini seperti sebuah panggung pertunjukan, dan manusia-lah aktor-nya.” Pejabat-pejabat serta para pemimpin yang diberikan amanah tersebut seharusnya menampilkan peran mereka dengan penuh kejujuran. Mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan investasi asing merupakan tahapan krusial menuju cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara emas pada tahun 2045.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com