crime crimes criminal justice news scandals
Beranda / scandals / Mahasiswi Terancam: Dokter Gigi Spesialis dan Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Video Privasi

Mahasiswi Terancam: Dokter Gigi Spesialis dan Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Video Privasi

Mahasiswi Terancam: Dokter Gigi Spesialis dan Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Video Privasi

Kareba Nusantara– Dunia maya heboh karena adanya dugaan kasus pornografi yang menyeret salah satu mahasiswa dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).

Seorang pria berinisial MAES, yang berusia 39 tahun, telah melapor ke Polres Jakarta Pusat terkait dugaan pengambilan gambar tanpa izin dari seorang mahasiswa wanita yang sedang mandi di dalam kamar kosnya.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan GG. Pancing Nomor 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/4). Korban bernama awal SSS, seorang mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL), menetap di tempat penginapan tersebut saat kejadian.

Sekitar pukul 18:13 WIB, si korban mendadak kaget ketika melihat bahwa ada tangan seseorang yang muncul dari lubang ventilasi di kamar mandi dengan genggamannya sebuah telepon seluler. Tanpa ragu, dia langsung berteriak lalu sukses merebut hp itu kembali. Ternyata setelah dicek, dalam perangkat tersebut tersimpan rekaman videonya tengah bermandi.

Para korban yang sangat terkejut dengan segera memintakan pelaku untuk menghapus rekaman itu dan melaporkan insiden tersebut kepada polisi serta pemilik kos.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihak berwenang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan. Selain itu, empat orang saksi juga telah diinterogasi untuk membantu penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

“Selama investigasi berlangsung, empat tersangka telah dimintai keterangan. Kasus pelecehan yang menyebar melalui modus pengintaian saat korban sedang mandi, dilaporkan oleh korban pada hari Selasa tanggal 15 April 2024. Setelah itu, petugas penyidik memeriksa empat orang saksi termasuk pakar hukum pidana Feri Umar Farouk, lalu mereka menahan pelaku beserta perangkat elektroniknya yaitu telepon genggam,” jelas Susatyo kepada Kareba Nusantara, Jumat (18/4).

“Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan formal dan penyidikan terhadap pelapor yang sudah ditentukan sebagai tersangka dan dikurung mulai tanggal 17 April 2025,” jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus pun mengkonfirmasi penangkapan tersangka tersebut.

“Tersangka bernama Muh. Azwindar Eka Satria sudah kita tangkap setelah ia dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Firdaus, Jumat (18/4).

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Firdaus menceritakan bahwa sang pelaku secara sengaja mencatat aksi korban ketika sedang mandi di dalam kamar mandi kos yang letaknya saling bersebelahan. Dia mengatakan korban merasa seperti dikawal sebelum pada akhirnya menemukan ada rekaman tersebut.

“Pelapor mengalami kerugian dan luka batin,” lanjutnya.

Penyidik telah mengecek para saksi, mengambil ponsel milik tersangka, serta bekerja sama dengan pakar kejahatan dan pakar pornografi dari Kementerian Agama.

“Petugas telah mengambil langkah penggeledahan untuk menyita ponsel pelaku serta bukti tambahan,” ujarnya.

Polisi mengincar tersangka berdasarkan Pasal 29 bersama dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 bersama dengan Pasal 9 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornoaksi, yang membawa ancangancaman hukuman kurungan penjara selama maksimum 12 tahun.

Rugi Miliaran, Korban Gagal Bayar Koperasi Melania Laporkan ke Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com