finance news government journalism money news
Beranda / news / Laporkan SPT Tahun 2025 Naik 3,26%, Menjadi 13 Juta Lebih Banyak

Laporkan SPT Tahun 2025 Naik 3,26%, Menjadi 13 Juta Lebih Banyak

Laporkan SPT Tahun 2025 Naik 3,26%, Menjadi 13 Juta Lebih Banyak


.CO.ID – JAKARTA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah pendaftaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 telah naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2024.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk Urusan Humas, Layanan, dan Komunikasi Publik di Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, per tanggal 11 April 2025 pada pukul 23:50 Waktu Indonesia Barat, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang telah diajukan mencapai angka 13 juta SPT.

“Kalau
date to date
Alhamdulillah pertumbuhannya positif,” ujar Dwi kepada
Kompas.com,
Sabtu (12/4/2025).

Dwi mengatakan bahwa angka tersebut meningkat 3,26% dibanding dengan periode serupa di tahun sebelumnya. Di antara total tersebut, terdapat 12,63 juta bersumber dari Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 380.000 lainnya dari Wajib Pajak Badan.

Dia menyebutkan bahwa pertumbuhan laporan mencapai 9,64% setiap tahunnya. Di sisi lain, pengajuan SPT perorangan meningkat sebesar 3,08%.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

WNI yang telah mempunyai NPWP berlaku harus mengirimkan laporannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tiap tahunnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengiriman ini perlu disesuaikan dengan batas waktu yang telah diatur sebelumnya.

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak, tenggat waktu untuk melapor SPT Wajib Pajak adalah tiga bulan sesudah berakhirnya tahun pajak. Oleh karena itu, batas pelaporan SPT akan jatuh di awal tahun baru yaitu pada bulan Maret.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Prinsip-Prinsip Dasar dan Prosedural Pajak, terdapat hukuman Administratif bila pelaporan SPT melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Pasal 7, sanksi denda atas penundaan pengiriman SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Perorangan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, jumlah dendanya bisa mencapai hinggaRp 1.000.000.

Artikel ini dipublikasi di Kcompas.com denganjudul “Jumlah Pelapor SPT Pada tahun 2025 Naik Sebesar 3,26%, Menjangkau Angka 13 Juta”. Untuk membacanya silakan klik link berikut:
https://money.kompas.com/read/2025/04/12/180316226/pelapor-spt-2025-tumbuh-326-persen-capai-13-juta
.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com