Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang telah disita dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil, tak termasuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menurut laporan, Ridwan Kamil belum memuat informasi tentang kendaraan bermotor itu di dalam dokumen LHKPN yang diberikan kepada pihak KPK.
“Jadi, motor tersebut yang ada di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang tak tercatat dalam LHKPN milik RK,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dari Jakarta pada hari Jumat, 25 April 2025.
Tessa mengatakan bahwa penyitaan dilakukan karena sepeda motornya diduga berhubungan dengan kasus dugaan suap dalam proyek periklanan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk tahun 2021 hingga 2023. Meskipun Ridwan Kamil memiliki beberapa kendaraan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield saja.
“Pokoknya seperti ini, semua barang bukti atau alat bukti yang disita oleh penyidik tentu memiliki hubungan dengan kasus yang tengah diproses, yaitu proses penyidikan,” jelas Tessa.
Pada tanggal 10 Maret 2025, petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencarian di kediaman Ridwan Kamil yang berlokasi di kota Bandung dalam rangka investigasi perkara dugaan penyuapan berkaitan dengan tender promosi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Selama operasi pencarian ini, pihak KPK menemukan serta menyita sebuah sepeda motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition warna hitam.
Mesin itu kini sudah ada di Rumah Penyimpanan Barang Hasil Tangkapan Negara (Rupbasan) KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur. Pada kasus dugaan suap Bank BJB, penyelidik dari KPK telah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Penggarap Perjanjian (PPK) dan juga kepala Bagian Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Di samping itu, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress yang bernama Suhendrik (S), serta pemilik Cipta Karya Sukses Bersama oleh Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima individu itu digolongkan sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Korupsi, yang kemudian dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 bersama-sama denganPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Peneliti dari KPK menduga bahwa dampak kerugian negari karena kasus dituduhkorupsi di Bank BJB mencapai kisaran Rp222 miliar.
Komentar