Kareba Nusantara – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebanyak 26 unit kendaraan dalam penyelidikan kasus suap yang berkaitan dengan tender periklanan di Bank BJB, termasuk satu buah motor Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Terlebih dalam menangani kasus ini, petugas investigasi telah menyita total 26 kendaraan roda empat atau dua, termasuk sebuah sepeda motor merek Royal Enfield yang kini disimpan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat berada di gedung bernama Gedung Merah Putih, Jakarta pada hari Jumat, tanggal 25 April tahun 2025.
Baru-baru ini, KPK menyita barang bukti dari dua tempat tinggal tersangka dalam kasus itu yang terletak di Jakarta Selatan dan Cirebon. Operasi penggeledahan dilakukan pada tanggal 15-16 April 2025.
Dalam pencarian tersebut, petugas berhasil mengamankan empat kendaraan, yaitu sebuah mobil Mitsubishi Pajero, sebuah mobil Toyota Innova Zenix Hybrid, sebuah mobil Toyota Avanza, serta sepeda motor Yamaha XMAX.
“Vehikel-vehikel itu diduga terhubung dengan kasus seperti yang disebutkan tadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam skandal suap terkait penawaran iklan untuk Bank BJB, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta Pejabat Penyusun Janji yang juga menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Keamanan Bisnis BJB bernama Widi Hartoto.
Selanjutnya, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yang bernama Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress yaitu Suhendrik, serta pemilik Cipta Karya Sukses Bersama yakni Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dampak dari kasus supected korupsi di Bank BJB telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 222 miliar.
Komentar