crime local news news police reports politics
Beranda / politics / Ketum Ormas di Depok Diduga Picu Kerusuhan: Mengapa Warga Membelanya?

Ketum Ormas di Depok Diduga Picu Kerusuhan: Mengapa Warga Membelanya?

Ketum Ormas di Depok Diduga Picu Kerusuhan: Mengapa Warga Membelanya?

Kareba Nusantara, JAKARTA – Pencaptan seorang warga kelompok sosial bernama samar TS yang dicurigai terlibat dalam suatu perkara hukum di Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada hari Jumat tanggal 18 April tahun 2025 pun menjadi situasi kacau.

TS melawan ketika petugas menyampaikan langkah-langkah penangkapannya.

Kebisingan dari tindakan penggerebekan TS ternyata mengejutkan penduduk lokal, yang setelah itu bergegas menuju tempat kejadian.

Kondisi yang kian tak bisa diatasi mendorong polisi untuk cepat mengevakuasi TS ke dalam kendaraan.

Para warga yang menyaksikan kejadian itu pun mengejar mobil kawalan polisi.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?


Sepak Terjang TS

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menyebutkan bahwa TS merupakan tersangka dalam kasus pengambilalihan tanah serta memiliki senjata api.

“Untuk kedua kasus itu, orang tersebut telah diundang sebanyak dua kali untuk setiap Laporan Polisi, tetapi undangan tersebut tidak dituruti,” jelas Bambang kepada para jurnalis.

Akan tetapi, ketika melaksanakan tugas pengambilan, tim yang terdiri dari 14 anggota tersebut menghadapi keadaan tidak terduga.

Hasrat untuk menyebarkan keadilan malah mengakibatkan kericuhan.

Ketika akan ditangkap, TS melawan dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di tempat tersebut.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Penduduk lokal merasa tidak puas dengan tindakan polisi karena orang yang ditahan adalah seorang figur publik dalam komunitas itu.

“Pada usaha untuk menahan tersangka, Tim Satuan Reskrim menggunakan sebuah kendaraan empat roda di daerah tersebut. Mereka menemukan orang tertentu tetapi ketika akan dibawa, mereka menghadapi perlawanan dari penduduk lokal, dikarenakan individu yang ditahan merupakan salah satu tokoh masyarakat,” jelas Bambang.

Warga yang terhasut selanjutnya menyerang polisi, menyebabkan kericuhan yang membahayakan keselamatan.

Pada pukul keempat ketika empat kendaraan polisi berusaha untuk meninggalkan tempat kejadian, tiba-tiba pasukan Reskrimsus dari Polres Metropolitan direngsek dan dipursui oleh sekelompok orang yang tidak diketahui.

Sebuah kendaraan polisi yang mengangkut tersangka berhasil lolos dari kerumunan orang dan tiba di Mapolres Metro Depok.

Salah Sasaran Karena Dendam, Dua Remaja di Takalar Panah Pria Tak Bersalah

Akan tetapi, ketiga mobil lainnya terjebak di dekat gerbang portal sampai akhirnya dikerumuni oleh keramaian dan mengarah ke pengbakalan.

“Ketiganya yaitu ketiga kendaraan yang tertinggal di tempat itu yang kemudian dibakar atau dirusakan oleh penduduk Pondok Rangon,” katanya.

Beruntungnya, para petugas Satreskrim Polres Metro tidak menderita cedera serius.

“Jika dari tim kami tidak ada yang luka terbuka, alhamdulillah, baik itu tidak ada atau mereka belum merasakan rasa sakit seperti itu, mereka masih mencoba untuk menangani keadaan,” demikian katanya.

Bambang menyebutkan bahwa tersangka tersebut ditahan berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.

Riwayat kejadian tersebut berlangsung tanggal 23 Desember 2024.

Pada awalnya, sang tersangka menyatakan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan proyek perusahaan tersebut merupakan properti miliknya sendiri.

“Maka dalam insiden utamanya, terdapat suatu perusahaan yang berencana untuk mengembangkan aset mereka. Dari lahan tersebut, satu bagian di dekat kawasan Kampung Baru pun dideklarasikan oleh pihak bersangkutan sebagai properti miliknya sendiri,” ungkapnya.

Perusahaan telah mengirimkan surat peringatan kepada sang pemilik lahan. Tetapi justru si pemilik mendirikan struktur sementara dan membuang limbah dengan menggunakan truk di atas tanah itu.

Pelaku sempat mengancam dengan pistol selama proses instalasi pagar untuk proyek konstruksi tersebut.

Bukti itu telah diambil alih oleh kepolisian pada tanggal 23 Desember 2024.


3 Mobil Dirusak

Satu kendaraan yang mengangkut TS akhirnya sampai di markas kepolisian.

“Akan tetapi, ketiganya terjebak di tempat kebakaran atau kerusuhan yang dilancarkan masyarakat,” jelas AKBP Bambang.

Beruntungnya, para petugas Satreskrim Polres Metro tak mendapat cedera serius apa pun.

“Jika dari tim kami tidak ada yang mengalami luka terbuka, alhamdulillahtelah, baik itu tidak ada atau pun mereka belum merasakan rasa sakit seperti itu,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com