,
Jakarta
– Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker
) dicatat bahwa ada sebanyak 1.536 perusahaan yang diberitahukan oleh pekerja/buruh tentang adanya masalah dalam penerimaan tunjungan hari raya atau
THR
siklus Idul Fitri tahun 2025. Menurut informasi resmi yang kami terima
Tempo
,, jumlah pengaduan terkait THR sampai sekarang telah mencapai 2.383 laporan.
Angka tersebut adalah hasil rangkuman dari laporan pengaduan THR yang masuk ke Kemnaker selama masa pelaporan antara tanggal 24 Maret sampai dengan 4 April 2025 pukul 16.00 WIB. “Dari total aduan, 9% telah diselesaikan dan sisanya 91% masih dalam tahap penanganan,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga lewat pernyataan tertulisnya pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Dia menyebutkan bahwa tipe laporan tersebut mencakup keluhan tentang tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar, THR yang sudah dibayarkan tetapi nilainya kurang tepat, serta pembayaran THR yang tertunda.
Sunardi menjelaskan bahwa Kemnaker sudah mendapatkan 1.446 keluhan dari pekerja atau buruh tentang tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar oleh tempat kerja mereka, ada 485 laporan lainnya menunjukkan pembayaran THR tak sejalan dengan aturan, serta 452 aduan lagi berkaitan dengan keterlambatan dalam membayar THR.
Sekilas sebelumnya, Sunardi menyebut bahwa Kemnaker tetap menerima laporan dan berkonsultasi terkait THR sampai tujuh hari pasca perayaan Hari Raya Idul Adha tahun 2025. Meskipun demikian, ia tidak mengecualikan peluang adanya penambahan durasi untuk pelayanan tersebut.
“Nantinya akan selalu kami tanggapi, sehingga meskipun kantor sedang istirahat, posko pengaduan tetap buka,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengaktifkan titik pengaduan serta layanan konsultasi tentang insentif Lebaran tahun 2025. Titik tersebut berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan menyediakan dukungan secara langsung mulai jam 08:00 hingga 14:00 waktu setempat. Selain itu, ada juga lokasi lainnya yang disiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja di tiap propinsi dan daerah seantero Nusantara untuk memberikan bantuan serupa.
Di samping itu, Kemnaker menawarkan fasilitas untuk mengajukan keluhan terkait THR 2025 secara online. Keluhannya bisa disampaikan lewat website resminya.
Posko THR
Di halaman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan menggunakkan aplikasi SIAP KERJA.
Sampai tanggal 4 April 2025, Posko Kemnaker sudah menangani paling tidak 1.629 pertanyaan tentang THR. Secara spesifik, via Posko PTSA terdapat 39 konsultasi.
live chat
Di saluran poskothr.kemnaker.go.id terdapat sekitar 1.417 pertanyaan konsultasi, sedangkan melalui pusat bantuan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id mencapai 173 konsultasi.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tanggung jawab yang wajib diserahkan oleh para pengusaha kepada karyawan atau pekerja,” ujar Menteri Tenaga Kerja Yassierli di kantor pusatnya, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.
Adil Al Hasan
ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
Komentar