Kareba Nusantara, JAKARTA – KBRI Phnom Penh sudah mengatasi 1.301 kasus
WNI bermasalah di Kamboja selama tiga bulan awal tahun 2025.
Angka tersebut mengindikasikan peningkatan sebesar 174 persen jika dibandingkan dengan masa yang serupa pada tahun sebelumnya. Dalam jumlah keseluruhan perkara yang diproses, 1.112 kasus yakni 85 persen di antaranya melibatkan warga negara Indonesia yang berhubungan dengannya.
penipuan daring atau online scam.
Bandingkan dengan masa yang sama di tahun sebelumnya, insiden WNI mengalami kenaikan 263% dalam hal penipuan online, yaitu dari 306 kasus meningkat menjadi 1.112 kasus.
Sebagian lainnya berkaitan dengan masalah hukum perdata, hubungan industrial, serta imigrasi yang berasal dari berbagai bidang usaha dan sektoral.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto mengatakan bahwa sebagian besar warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring telah tinggal di Kamboja selama lebih dari 6 (enam) bulan.
“Nampaknya walaupun sudah ada himbauan Pemerintah, pemberitaan di media cukup masif, dan kasus sering viral di sosial media, ternyata masih banyak WNI yang terbuai dengan tawaran pekerjaan yang menyesatkan, janjikan gaji tinggi, kerjaan mudah, fasilitas enak, dan persyaratan yang minim,” kata Santo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kareba Nusantara, Jumat (25/4).
Santo menggarisbawahi keharusan agar warga negara Indonesia lebih berhati-hati serta lebih bijaksana saat mencari dan mempertimbangkan penawaran kerja di luar negeri.
Dia menekankan bahwa KBRI Phnom Penh bakal memperkuat kerjasama dengan berbagai lembaga yang relevan di dalam negeri untuk mendukung langkah-langkah preventif, pengendalian, serta tindak lanjuti, khususnya berkaitan dengan masalah warga negara Indonesia di Kamboja.
“Untuk mencegah warga negara Indonesia menjadi korban penipuan lowongan kerja tidak resmi dan kejahatan cyber yang merugikan berbagai pihak, diperlukan upaya meningkatkan pendidikan serta pemahaman tentang teknologi digital,” ungkapnya.
KBRI Phnom Penh juga mengurus sebanyak 28 kasus kematian warga negara Indonesia. (mcr8/jpnn)
Komentar