Kareba Nusantara- Karyawan tersebut di PHK cuma gara-gara pulang sebelum kawan-kawannya.
Sebenarnya karyawan tersebut telah berkarir di posisi tersebut selama tiga tahun lamanya.
Karyawan tersebut akhirnya di PHK oleh atasan yang menaunginya di tempat kerjanya.
Seperti dilaporkan oleh TribunJatim.com, PHK mendadak itu terjadi karena perempuan tersebut kembali ke tempat kerja satu menit lebih cepat sebanyak enam kali selama satu tahun.
Tidak setuju dengan tindakan atasan yang bersangkutan, dia memutuskan untuk mengajukan masalah ini kepada pengadilan.
Karyawan bernama Wang membawa perusahaan berpusat di Guangzhou, Provinsi Guangdong, Tiongkok, ke ranah hukum pada awal tahun ini.
Pengadilan lokal baru-baru ini mengambil keputusan bahwa pemberi kerjanya sebelumnya, nama lengkarnya tak disebutkan, telah melakukan pemecatan tanpa alasan yang sah dan wajib memberikan ganti rugi kepada dia, besaran dana tersebut belum diketahui dengan pasti.
Wang menyebut bahwa ia sudah berkarir di perusahaan itu selama tiga tahun, demikian dilaporkan TribunJatim.com merujuk pada laporan TribunnewsMaker.com, pada hari Selasa (15/4/2025).
Dia juga menunjukkan catatan performa yang sangat bagus.
Di penghujung tahun kemarin, seorang manager personalia menghubungi Wang.
Manajernya menginformasikan kepada Wang sesuai dengan catatan pemantauan di kantor bahwa dia pergi dari meja kerjanya satu menit lebih cepat dari jadwal yang telah disepakati pada keenam hari dalam sebulan.
Wang menyampaikan protesnya ke lembaga perlindungan hak pekerja lokal dan menuntut perusahaan tersebut.
Mahkamah menghakimi bahwa walaupun Wang kembali ke rumahnya satu menit sebelum waktu yang ditentukan untuk bekerja, hal itu tidak rasional untuk memutuskan bahwa ia “pergi lebih dulu”.
Perusahaan tak mengeluarkannya peringatan apapun dan juga enggan mendorongnya agar membenahi tingkah lakunya.
Pengadilan menyebutkan bahwa hal itu tak layak dilakukan oleh atasan untuk memberhentikan dia dengan segera tanpa alasan yang jelas.
Keputusan itu mengabulkan bahwa penghentian kerja Wang tak sah lantaran tiada bukti yang cukup serta terkesan tidak rasional.
Liu Biyun, seorang ahli hukum dari Klinik Hukum Guangzhou Laixin, menyampaikan pada pers bahwa pemutusan hubungan kerja di bawah kondisi tersebut adalah sanksi yang serius.
Seperti kutukan yang menerpa perusahaan di mana wanita tersebut bekerja, saat ini entitas tersebut harus membayar denda akibat gugatan.
Berita viral tersebut banyak mendapat komentar dari para pengguna internet.
“Mengapa perusahaan tak memberikan insentif bagi pegawai yang hadir di tempat kerja lebih cepat?” tanya seorang pengamat online.
“Perushaan tesebut perlu dihukum karena tak mengenal belas kasihan,” ujar seorang lainnya.
Sebaliknya, dedikasi seorang pekerja selama 30 tahun berujung pada pemutusan hubungan kerja oleh majikan atau perusahaan tempat ia bekerja.
Pria tersebut menjual dengan harga diskon sejumlah barang antik milik atasanannya yang bernilai asli ratusan juta.
Orang tersebut dikenal memiliki inisial AT (45).
AT diamankan oleh kepolisian setelah menyalurkan barang-barang antik milik atasan nya, GW (50), dengan nilai jual yang rendah.
Benda-benda antik yang ditawarkan AT mencakup tiga karya seni lukis, set gamelan, meja dan kursi dari kayu jati, serta sebuah pintu gebyok.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menjelaskan bahwa sebuah karya seni terpajang dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebenarnya, harganya yang sebenarnya dapat menyentuh angka puluhan juta rupiah.
“Bila harga penjualan, menurut informasi pembeli, nilai tersebut berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000. Sementara itu, korban mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari koleksinya, dia merujuk pada harga lukisan dalam jutaan rupiah, dan bisa mencapai puluhan juta,” ungkap Igo ketika ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, GW menderita kerugian mencapai beberapa juta rupiah.
“Sebab korban tidak dapat menaksir (kerugiannya total), kemungkinan besar mencapai beberapa ratus juta,” imbuh Igo.
AT diyakinkan menjadi pengawas rumah GW di daerah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat ini, GW menetap di Cinere, Depok.
AT sudah bersama-sama dengan GW selama 30 tahun atau sejak usianya menginjak 15 tahun.
AT berani melawan majikannya lantaran alasan finansial.
Walaupun melakukannya secara bertahap mulai Agustus 2024, AT baru terdeteksi oleh atasan himpitan pada Januari 2025.
“Peristiwa itu baru disadari oleh korban ketika mereka memeriksa rumah beserta isi dalamnya. Tetapi begitu sampai di tempat kejadian, (korban) menemukan bahwa perabotan sudah hilang,” jelas Igo.
AT saat ini sudah diringkus oleh aparat polisi.
Dia diduga melanggar Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang Kejahatan Pengambilan Harta Bukan Miliknya Sendiri dengan Penyekat dan terancam sanksi maksimum tujuh tahun kurungan. (*)
Komentar