Kareba Nusantara, SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya akan melakukan gugatan balik terhadap para pemohon yang menuding ijazahnya tidak asli.
Andhika Dian Prasetyo, koordinator tim hukum yang menantang ijazah presiden Jokowi karena dianggap palsu, menyatakan bahwa kelompoknya berperan hanya sebagaimana warga negara lain dalam upaya memperoleh fakta dan kebenaran.
“Dalam konteks tuntutan hukum tersebut, kami hanya berperan sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” jelasnya ketika diwawancarai pada hari Kamis (17/4/2025).
Dirinya merasa tak ada unsur pencemaran nama baik presiden ketujuh tersebut.
Sebab, ia hanya ingin masing-masing membuktikan apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran.
“Jika ini terjadi, itu adalah sebuah tuntutan hukum. Kita tidak berpikir bahwa kita telah menistakan atau memfitnah reputasinya. Yang kita lakukan adalah perselisihan sipil di mana kedua pihak harus memberikan bukti,” ungkapnya.
Andhika tidak menyangkal kemungkinan terjadinya debat di pengadilan.
Sebab itu, setiap pihak memiliki berbagai bukti yang memperkuat pendirian mereka.
“Menampilkan sertifikat, merespons pertanyaan dari pihak yang menerbitkannya, yang menyatakan telah memverifikasi sertifikat tersebut. Pasti akan ada diskusi dengan berbagai pertanya-pertanyaan,” jelasnya.
Tuntutan hukum yang diajukan tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik.
Menurut dia, jenis proses hukum seperti itu juga dijamin oleh regulasi yang berlaku.
“Sebutan gugatan tak dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Kami adalah warga negara Indonesia. Negaranya mengklaim dirinya sebagai negeri yang berdasarkan hukum. Jika itu benar, maka harus ada jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3,” tegasnya.
Meskipun ancaman gugatan balasan menghangat di depan mata, dia tetap bersiap untuk menghadapi setiap tindakan yang mungkin dipilih.
“Bebas saja untuk mengambil tindakan hukum. Kita langsung siap,” katanya.
(*)
Komentar