Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat terbengkalai untuk waktu lama.
Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan tenaga listrik pasti akan mengeluh.
Namun, kebijakan itu belum diimplementasikan karena menunggu payung hukum.
Peraturan yang dimaksud adalah ‘Sistem Jalan Berbayar Elektrik’ atau dikenal juga sebagai Electronic Road Pricing (ERP).
Pemimpin utama Jakarta telah sekali lagi mengusik rencananya tentang ERP dikarenakan menurutnya pendapatan tersebut dapat dialokasikan untuk mensubsidi angkutan publik.
Sedangkan rincian mengenai sistem jalan berbayar telah termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta seputar Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Di dalam Rancangan Peraturan Daerah itu, lebih spesifik di Pasal 11, ditetapkan tipe-tipe kendaraan yang bakal menerima sistem ERP, yaitu sebagaimana berikut:
1. Setiap Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Khusus yang menggunakan motor listrik diperbolehkan untuk melewati Area Pengaturan Lalu Lintas secara elektronik, terkecuali kendaraan bermotor seperti alat berat.
Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.
Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.
Bukan tidak mungkin pemilik sepeda motor listik akan mendapatkan kemudahan atau insentif seperti diskon tarif.
Karena itu, jumlah biaya Jalan Pengawasan LaluLintas Berbasis Teknologi serta pengubahannya, di tentukan melalui Keputusan Gubernur sesudah menerima izin dari Majelis Warga Negri Provinsi DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa mobil listrik kini termasuk dalam jenis kendaraan yang tidak terikat oleh peraturan ganjil-genap.
Ini adalah cara mengkompensasi konsumen yang berminat pindah ke mobil tanpa emisi.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Sistem Kendaraan Berbasis Ganjil-Genap untuk Pengendalian Lalu Lintas.
Komentar