Investasi emas Kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun demikian, CEO PT Pegadaian dan pejabat tingkat atas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menekankan agar masyarakat jangan terjebak dalam investasi emas semata-mata disebabkan oleh pengaruh dari orang lain atau rasa takut ketinggalan (fear of missing out/FOMO).
Harus di evaluasi dampak dasar-dasar yang mempengaruhi nilai emas. Investor perlu bersikap hati-hati dalam menganalisisnya. Tidak boleh semata-mata dikarenakan.
ikut-ikutan,” ujar Damar pada acara webinar OJK Institute dengan tema ‘Melihat Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peranan Penting Bullion Bank’ yang berlangsung di Jakarta, Khamis (17/4).
Damar menekankan bahwa emas adalah alat investasi dengan ciri-ciri jangka waktu lama, bukan untuk short term.
trading atau investasi jangka pendek.
Secara jangka panjang, nilai emas ternyata bergerak sejalan dengan atau malah melebihi tingkat inflasi. Berbagai elemen yang mendoroti ini antara lain adalah ketid Pastian ekonomi dunia, masalah geopolitik, bea tarif masa kepresidenan Donald Trump, serta perseteruan perdagangan.
Beberapa pakar juga mengantisipasi bahwa nilai emas kemungkinan akan meningkat sampai tahun 2025 dan dapat menembus kisaran sekitar 3.400 dolar AS per troy ounce.
Namun, perkiraan harga emas masih bergantung pada situasi global dan aspek-aspek Fundamental Ekonomi.
“Oleh karena itu, faktor-faktor dasar harus menjadi perhatian utama dalam waktu singkat. Sedangkan untuk jangka panjang, InsyaAllah harga emas akan meningkat,” ujarnya.
OJK Mengingatkan agar Masyarakat Berhati-hati Saat Membeli Emas di Gerai
Saat ini, Direktur Pengembangan dari Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta LJK lainnya di OJK yaitu Hari Gamawan menegaskan kepada publik agar selalu memeriksa keabsahan atau authenticity
Dari emas yang dibeli, khususnya untuk mereka yang berencana membelinya di toko emas tradisional.
Toko emas tradisional bukan merupakan institusi perbankan, oleh karena itu OJK tidak mempunyai wewenang untuk mengawasi tempat tersebut.
“Lembaga perbankan seperti PT Pegadaian yang mengelola transaksi bullion tersebut akan mendapatkan pengawasan. Sedangkan untuk toko emas, OJK tidak akan melaksanakan pengawasan karena mereka bukan bagian dari definisi lembaga jasa keuangan,” ungkap Hari.
Perusahaan pegadaian merupakan institusi keuangan pertama yang mendapatkan persetujuan operasional logam mulia dari OJK di akhir Desember 2024.
Dengan Surat Izin tersebut, Pegadaian berhak menjalankan bisnis bullion yang mencakup deposit emas, peminjaman modal kerja dalam bentuk emas, layanan penitipan emas untuk korporasi, serta perdagangan emas.
Pemerintah sedang merancang bank emas atau bullion bank guna mendukung program hilirisasi serta peningkatan manajemen emas domestik agar bisa memperkokoh struktur sektor industri perhiasan lokal, menambah stok emas bangsa, dan berkurangnya kebergantungan terhadap simpanan emas yang ada di luar negeri.
Di samping itu, tindakan tersebut ditargetkan untuk menambah nilai ekonomi sebesar Rp 245 triliun serta menciptakan 1,8 juta kesempatan pekerjaan baru.
Pemimpin Perusahaan Finansial Syariah Milik Negara (PSMN) Baitul Mal Artema (BM Arteta) milik PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan mengungkapkan pada hari Senin (14/4) lalu, bahwa layanan investasi berbasis logam mulia seperti emas saat ini sedang menjadi pilihan favorit bagi banyak orang. Dia juga menambahkan bahwa jumlah transaksinya telah melampaui angka 900 kilogram dan mendekati satu ton sekalipun program baru tersebut belum mencapai setengah tahun usianya di pasaran.
Ini membuktikan bahwa Deposito Emas Pegadaian telah menjadi opsi investasi alternatif untuk publik. Selain keuntungan dari kenaikkan harga emas, mereka juga akan memperoleh hasil dari depósito itu sendiri,” jelas Damar Latri Setiawan.
Dia menjelaskan bahwa berinvestasi dalam emas lebih baik karena dilindungi asurnsi dan memiliki jangka waktu deposito yang fleksibel bersama dengan tingkat pengembalian.
Komentar