Kareba Nusantara– Kasat Reskrime AKBP Muhammad Firdaus mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pornografi yang melibatkan Mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Gigi UI bernama Muhammad Azwindar Eka Satria, berusia 39 tahun.
Firdaus mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan dokumen kasus yang akan diserahkan kepada JPU agar dapat dilanjutkan dalam persidangan.
“Berkas perkara akan dikirim oleh penyidik kepada JPU,” demikian kata Firdaus, Jumat (18/4).
Terketahui, M. Azwindar Eka Satria telah melapor kepada Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga merekam video privat dari seorang mahasiswi bernama SSS ketika dia sedang mandi di asrama mereka.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKI) dan menetap di sebuah kos yang berada di Jl. Pancing Nomor 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 15 April.
Pada saat sedang mandi sekitar pukul 18:13 WIB, dia menyaksikan tangan seseorang memegang telepon genggam yang mencatat kegiatannya dalam kamar mandi. Tanpa ragu, SSS langsung berteriak lalu sukses menyingkap perangkat itu.
Setelah ponsel sang pelaku dicek, ternyata ada rekaman vidio singkat SSS saat dia mandi. Korbannya yang sangat syok minta videonya itu cepat dihapus. Tidak hanya sampai disitu, SS beserta pengurus kos pun lantas mengadu tentang insiden ini kepada polisi setempat.
Ferdians juga menyebutkan bahwa pihak berwenang sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan memulai proses tahanan mulai hari Kamis (17/4) lalu.
“Tersangka bernama Muh. Azwindar Eka Satria sudah kita tangkap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Firdaus.
Berdasarkan laporan investigasi, tersangka dituduh sengaja merekam korban yang sedang bermandi menggunakan telepon genggam miliknya sendiri.
Tindakan tercela itu terjadi di dalam kamar mandi kost yang bersebelahan dengan si pelaku dan si korban. Korban mulai curiga karena setiap pergerakannya dikamui, sampai pada akhirnya ia mengetahui bahwa ada rekaman sedang dimulai.
“Firdaus menjelaskan bahwa pelapor mengalami kerugian dan trauma,” katanya.
Kepolisian sudah mengambil sejumlah tindakan yang meliputi pengecekan terhadap saksi-saksi, kerjasama dengan spesialis dalam bidang pornografi dari Kementerian Agama, serta pengumpulan bukti fisik seperti telepon genggam yang dimiliki oleh pelaku utamanya.
“Petugas telah mengambil langkah penahanan atas ponsel pelaku serta bukti-bukti tambahan,” papar AKBP Muhammad Firdaus.
Di samping itu, tim investigasi telah menginterogasi beberapa saksi seperti pemilik rumah kontrakandan kawan sekoskor yang bersangkutan.
Komentar