Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, bernama M. Rusli (49) meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Andi Makkasau. Tragedi ini membuka tabir dugaan kelalaian oleh dua oknum polisi yang kini tengah diperiksa oleh Propam Polres Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan bahwa dugaan kelalaian terjadi saat proses penangkapan Rusli di sebuah kamar kos pada Kamis, 27 Februari 2025. Menurutnya, saat itu petugas yang menangkap Rusli tidak memborgol tersangka, padahal tindakan tersebut seharusnya menjadi bagian dari prosedur standar.
“Saat ini ada dua personel yang kami periksa. Keduanya terindikasi menyalahgunakan wewenang,” ujar Arman kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).
Salah satu dari dua oknum yang diperiksa diketahui merupakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare, berinisial Ipda S. Arman menegaskan bahwa tindakan anggotanya menyalahi SOP, termasuk keputusan untuk tidak memborgol tersangka serta adanya relasi personal antara penyidik dan tersangka.
“Ketika kita menangani kasus, sudah seharusnya tidak ada hubungan pribadi dengan pelaku. Itu melanggar etika dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Etika, Bukan Sekadar Prosedural
Arman mengungkapkan bahwa penyelidikan internal masih berjalan. Kedua oknum tersebut dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa jika terbukti bersalah, keduanya akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan kepolisian.
“Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin, kurungan, penempatan khusus, hingga permintaan maaf secara resmi. Kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Keluarga Lapor Polisi, Ada Dugaan Pemerasan
Kematian Rusli terjadi pada Selasa (1/4/2025), usai mengeluhkan sakit dan dirawat di rumah sakit. Namun, pihak keluarga mencurigai adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Dugaan ini dilaporkan oleh kakak Rusli, Agussalim, ke SPKT Polres Parepare dan Polda Sulsel.
Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse, mengonfirmasi bahwa laporan keluarga korban menjadi dasar pembukaan kasus ini. Selain itu, keluarga juga menyebut ada indikasi pemerasan dalam proses hukum yang dijalani Rusli.
“Saat ini dua oknum yang dilaporkan tengah kami periksa. Jika nantinya muncul nama lain yang terlibat, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Syukri.
Kanit Narkoba Dimutasi Imbas Kasus Ini
Sebagai langkah awal, Ipda S telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kanit Narkoba, bersama satu anggota lain yang namanya belum dipublikasikan. Meski telah dipindahkan ke posisi lain, status keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Mutasinya sudah berjalan. Sementara menunggu hasil pemeriksaan sidang kode etik untuk keputusan akhir,” tambah Syukri.
Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Lengkap
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penganiayaan hingga menyebabkan kematian tahanan. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan berbasis bukti.
“Kami tidak menutup-nutupi. Tapi semua harus dibuktikan secara hukum. Penetapan tersangka itu prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai cerminan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Harapan masyarakat tertuju pada proses penyelidikan yang transparan dan keadilan bagi pihak korban maupun pihak yang bertanggung jawab.
Komentar