government public service software and applications Technology transportation
Beranda / transportation / Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL





,


Jakarta


– Kehadiran layanan
online
terus mendorong kenyamanan dalam bekerja bagi manusia, termasuk saat melakukan pembayaran
Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB). Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi
Ini adalah salah satu aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda bisa mengakses dengan jelas data lengkap tentang kendaraan serta jumlah pajak yang perlu ditunaikan secara terbuka.

Tidak hanya digunakan untuk pembayaran PKB, aplikasi SIGNAL dirancang pula untuk verifikasi STNK tahunan serta kontribusi wajib dana kecelakaan jalan raya. Banyak fasilitas ini bisa dinikmati setelah melakukan registrasi pada aplikasi SIGNAL melalui panduan-panduan sebagai berikut.

1. Pasang aplikasi SIGNAL dari app store
playstore
atau
App Store
.

2. Sesudah mengunduh aplikasi, jalankan dan lanjutkan ke halaman utama.

Trump Tax Capai 47%? Menko Airlangga: Kesepakatan Dapat Dipastikan dalam 60 Hari

3. Izinkan aplikasi tersebut untuk dapat mengakses posisi Anda.

4. Ketuk ikon profil pada perangkat Anda lalu pilih opsi “Register Di Sini”.

5. Ajarkan dirimu untuk memasukkan informasi pribadimu, dimulai dengan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Pendudukmu, masukkan nama lengkap seperti tertera dalam kartu tadi, sertakan juga alamat surel yang masih kamu gunakan, berikan nomor telepon yang sedang aktif milikmu, lalu bikinlah sebuah kata kunci yang hanya akan kamu kenal sendiri dan tidak dikenali banyak orang lainnya.

6. Sesudah mengisi semua kolom, Anda diharuskan untuk melakukan swafoto bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan bahwa wajah Anda serta KTP berada dalam area dengan penerangan yang memadai sehingga dapat dideteksi dengan baik.

7. Sesudah proses tersebut berakhir, tim pengembang aplikasi akan mengirimkan kode
One-Time Password
(OTP) untuk nomor telepon Anda. Silakan masukan kode itu segera.

PSI: Memuliakan Masa Lalu Presiden untuk Menjaga Kebijakan Politik yang Baik

8. Bila kode OTP telah dimasukkan dengan benar, lakukan verifikasi email Anda dengan membuka kotak masuk email dan kemudian klik pada tautan verifikasi akun yang sebelumnya telah diemailkan kepada Anda agar akun dapat diaktivasi.

Setelah menyelesaikan tahap-tahapan tersebut, akun SIGNAL Anda telah terregistrasi. Kemudian, tambahkan informasi mengenai kendaraan Anda dengan kembali login ke dalam aplikasi SIGNAL dan klik opsi “Tambah Kendaraan Bermotor”.

Kelak, tersedia dua opsi kepemilikan; pilhlah sesuai dengan tipe kepemilikan kendaraanmu. Selanjutnya, masukkan Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor beserta lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraanmu.

Setelah pendaftaran selesai, lanjutkan prosesnya menuju pembayaran pajak menggunakan tahapan di bawah ini.

1. Balik ke halaman utama lalu klik opsi “Daftar Pengesahan STNK”.

Politikus PDIP: Tidak Ada Pemerintahan Berhasil Tanpa Sinar Mata Surya Tunggal

2. Pilihlah kendaraan dari daftar Anda yang akan diurus pembayarannya untuk pajak.

3. Setelah itu, jumlah pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan. Pastikan informasi mengenai kendaraan Anda sudah tepat sebelum melanjutkan proses pembayaran.

4. Pilih opsi pembayaran yang cocok untuk Anda lalu nantikan hingga e-Tanda Bukti Lunas Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) muncul.

5. Ambil bukti tersebut, hingga nantinya TBPKP mencetak dan menempelkan stiker pengesahannya.
STNK
diantarkan ke alamat yang telah Anda daftar.


Antara

berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com