aviation crime flying news safety
Beranda / safety / Batik Air Tindak Tegas Penumpang Main-memainkan Bom Sebelum Take-off

Batik Air Tindak Tegas Penumpang Main-memainkan Bom Sebelum Take-off

Batik Air Tindak Tegas Penumpang Main-memainkan Bom Sebelum Take-off

Kareba Nusantara, JAKARTA – Maskapai Batik Air telah mengambil langkah keras terhadap seorang penumpang wanita bernama awal FA karena lelucon tentang membawa bom beberapa waktu yang lalu.

“Batasan internal seperti pemblokiran (blacklist) akan diberlakukan kepada pihak concerned,” ujar Corporate Communications Strategic dari Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui pernyataannya pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Menurut Danang, meskipun hanyalah lelucon kecil, tindakan si perempuan itu tetap termasuk dalam kategori ancaman spesifik ketika berada di pesawat.

“Tujuannya dengan langkah ini adalah untuk menciptakan rasa takut, sehingga peristiwa sejenis tidak akan berulang di kemudian hari. Selanjutnya, dia menegaskan kembali komitmen Batik Air pada keselamatan serta keamanan penerbangan, hal tersebut sama sekali tidak bisa ditawar-tawar,” katanya.

Berikutnya, menurut Danang, tujuan dari hukuman tersebut adalah untuk menjaga keselamatan semua penumpang dan kru pesawat, dengan memastikan bahwa hanya orang-orang yang bertanggung jawab dan taat peraturan saja yang bisa menggunaka jasa penerbangan.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Lalu mendukung keteraturan dan keutuhan dalam proses operasi, sejalan denganstandar yang telah ditentukan oleh otoritas penerbangan baik di tingkatnasional maupun internasional.

“Batik Air dengan konsistennya menyerukan kepada semua penumpang agar tidak memberikan informasi bohong atau bercanda terkait bom, karena hal tersebut bisa mengakibatkkan ketidaknyamanan operasional, kekhawatiran di dalam kokpit, serta sanksi hukum yang berat sesuai dengan Pasal UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” katanya.

Sebagaimana telah disampaikan, seorang penumpang perempuan dari penerbangan Batik Air jalur Soekarno-Hatta hingga Manado menyatakan pada awak kabin bahwa ia memiliki bom sebelum pesawat take off.

Penumpangan yang merupakan seorang wanita dengan inisial FA tertawa sambil mengaku membawa bom kepada salah satu pramugarinya ketika pesawat sedang menyiapkan diri untuk take off, pada hari Selasa (15/4/2025).

Ia memakai layanan penerbangan bernomor ID-6272 yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan tujuannya adalah ke Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado (MDC).

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Setelah membuat lelucon tentang bom, FA digelandang dan dilarang terus menaiki pesawat.

FA diberikan ke pihak berwenang, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Penerbangan Sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna penegakan hukum dan pengurusan selanjutnya.

Berdasarkan pasal dasar dari UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berasal dari ayat 437, siapa pun yang melanggar bisa dihukum penjara maksimal selama satu tahun, dan ancamannya bisa naik menjadi delapan tahun apabila perbuatannya mengganggu operasi penerbangan.

Dia mengacu pada Pasal 437 dari UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Penerbangan ID-6272 tetap diproses selanjutnya usai menjalani serangkaian pengecekan keamanan ekstra tersebut. Hasil dari inspeksi itu menunjukkan bahwa tak ada barang curiga maupun potensi ledak yang ditemukan dan secara resmi disetujui sebagai aman oleh badan berwenang bersangkutan.

Rugi Miliaran, Korban Gagal Bayar Koperasi Melania Laporkan ke Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com