Kareba Nusantara– Penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri memundahkan penggeledahan atas empat orang yang diduga melakukan tindakan pidana pemalsuan sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil karena dokumen kasus mengenai pembatas pantai belum sepenuhnya siap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan alasan penangguhan penahanan itu. Dia menyatakan bahwa tim penyidik telah merujuk pada petunjuk dari JPU secara seksama. Meski demikian, mereka masih percaya bahwa dugaan pemalsukan sertifikat tanah di Desa Kohod mencerminkan pelanggaran baik formal maupun substansial.
“Penyidik sudah memeriksa secara cermat pedoman dari Jaksa Penuntut Umum yang menandai adanya dugaan tindakan korupsi dalam kasus tersebut, kemudian penyidik menyebutkan bahwa ada sejumlah kesalahan pada analisis hukum,” jelasnya.
Jenderal berbintang satu dari Polri tersebut juga sempat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor: 256/PUU-XIV/2016 yang dikeluarkan tanggal 25 Januari 2017. Keputusan ini mencantumkan suatu alasan dimana untuk melakukan tindakan pidana korupsi perlu adanya kerugian sebenarnya, dan hal ini memiliki implikasi hukum yaitu penghapusan kata “dapat” dalam frase “dapat membawa kepada kerugian bagi negara”.
Fraset itu telah dicabut dari Pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kecurangan Berkaitan Nilai Ekonomi Besar. Akibatnya, kerugian negara perlu dibuktikan dengan adanya laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Dan Jaminan Kesesuaian Laporan Keuangan (BPKP).
Selanjutnya, Djuhandani mengungkapkan bahwa Pasal 14 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dimodifikasi menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi dengan jelas menetapkan bahwa hanya pelanggaran terhadap UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak_pidana Korupsi saja yang bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.
“ATAU menyalahi undang-undang lain yang dengan jelas diidentifikasi sebagai tindakan penyuapan,” tambahnya.
Oleh karena itu, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri sangat yakin bahwa dokumen kasus penipuan sertifikat di Desa Kohod telah mencukupi. Mereka kemudian menyerahkannya kembali kepada JPU seraya menginformasikan bahwa pemeriksaan atas tuduhan korupsi serta tindakan merugikan negara sedang diproses oleh unit kerja yang lainnya.
“Menindaklanjuti dugaan penyuapan atau pemberian hadiah kepada pejabat negara, saat ini Korsip Tipikor Mabes Polri tengah melakukan investigasi,” tambahnya.
Selagi ada tuduhan pelanggaran hukum terkait aset negara dalam bentuk pembatasan area perairan desa Kohod tanpa persetujuan otoritas terkait, hal ini menyebabkan dampak buruk pada ekosistem dan/atau kerugian bagi warga setempat seperti yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum sudah menimbulkan kerugian finansial untuk negara atau sistem ekonomi negeri tersebut pun menjadi tanggung jawab Direktorat TindakPidana Spesifik Bareskrim Polri.
“Seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter tertanggal 19 Februari 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, Djuhandari menyatakan bahwa menurut prinsip Lex Consumer Derogarat Legi Consumer, yaitu pedoman hukum yang ditentukan oleh keadaan utama dalam sebuah persidangan, timnya mengamati bahwa situasi mayoritas dalam kasus yang sedang dihadapi adalah penyelewengan dokumen.
“Di mana tidak menimbulkan dampak finansial riil terhadap keuangan negara atau ekonomi negeri sehingga penyidik masih yakin bahwa kasus tersebut bukan termasuk tindakan kriminal korupsipada sebab orang yang merugi hanyalah masyarakat nelayan,” jelasnya.
Lantaran berkas perkara penanganan kasus tersebut tidak kunjung lengkap dan masa penahanan para tersangka telah habis. Bareskrim Polri mau tidak mau harus menangguhkan penahanan para tersangka itu. Termasuk diantaranya Kades Kohod Arsin yang sudah ditahan sejak Februari lalu.
“Terkait dengan berakhirnya masa tahanan, penyidik akan mengalihkan penahanan untuk keempat terduga dalam kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April,” tambahnya.
Komentar