Iklan Header
community disasters environmental disasters local news news
Beranda / news / Dua Pabrik Tahu di Purbalingga Diduga Merusak Lingkungan, Warga Meminta Bantuan Hukum

Dua Pabrik Tahu di Purbalingga Diduga Merusak Lingkungan, Warga Meminta Bantuan Hukum

Dua Pabrik Tahu di Purbalingga Diduga Merusak Lingkungan, Warga Meminta Bantuan Hukum


LENSA BANYUMAS

Warga desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, kabupaten Purbalingga, digegerkan oleh aroma tidak enak dan menusuk hidung yang muncul dari Sungai Punggawa. Diduga erat kaitannya dengan dua usaha pembuatan tahu keluarga yang dicurigai melepaskan limbahnya secara langsung ke dalam aliran sungai tanpa proses penanganan awal apapun.

Kedua usaha pembuatan tahu itu terletak di RT 15 RW 24 serta RT 16 RW 08. Walaupun sudah menerima teguran dari pihak desa sampai camat, proses polusi masih saja dilanjutkan.

Mainah, Kepala Dusun 5 di Desa Karangreja, menyatakan bahwa pemerintah desa sudah beberapa kali memberi peringatan kepada para pengusaha lokal, tetapi tindakan itu tidak menunjukkan efek yang positif.

“Sudah kelelahan, cuma istirahat sejenak kemudian terus berulang,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran penduduk, para wakil komunitas meminta bantuan hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto. Menurut ketua DPC Peradi SAI, Djoko Susanto, SH, organisasi ini berencana untuk segera mengirim surat penuntutan terhadap kedua pengusaha tahu tersebut.

Edwin Nugraha Putra: Penghargaan TOP CSR 2025 Menunjukkan Janji PLN IP terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Bila tak ditanggapi, kita akan mengajukan masalah ini kepada ranah hukum. Hal ini berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang sangat serius,” tegas Djoko ketika melakukan inspeksi lapangan bersama pengamat lingkungan serta kebijakan publik, Eddy Wahono, pada hari Minggu (15/06/2025).

Eddy, yang juga melihat langsung kondisi sungai, mengekspresikan keresahannya mengenai tingkat polusi di Sungai Punggawa, yang merupakan salah satu dari 96 anak sungai ordo Klawing yang menuju ke Sungai Serayu, sebuah sungai penting secara nasional.

Dia menyatakan bahwa tindakan itu bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk yang berikut:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 104, menetapkan sanksi bagi para pelaku pencemaran berupa ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda mencapai Rp3 Miliar.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Sumber Daya Air, Pasal 68, menetapkan hukuman penjara paling singkat 6 bulan serta denda paling rendah senilai Rp1 Miliar untuk para pelaku kegiatan pencemaran air.

Warga Negara Indonesia di Iran Diminta Waspadai Tingkat Kewaspadaan 2

Selanjutnya, Eddy sudah menginformasikan penemuan itu ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di Yogyakarta agar dapat diproses lebih jauh sesuai dengan wewenang mereka.

Masyarakat menantikan bahwa tindakan hukum dan bantuan hukum ini dapat menjadi titik balik untuk mencegah polusi dan memperbaiki situasi sungai Punggawa guna menjaga kelangsungan ekosistem sekitar daerah itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× Iklan