Iklan Header
crimes incident news police reports politics and law
Beranda / politics and law / AWAL Ungkap Kasus: Polisi Pati Rampok Minimarket, Rifki Sarandi Bawa Lari Rp13 Juta, Ancam Pecat

AWAL Ungkap Kasus: Polisi Pati Rampok Minimarket, Rifki Sarandi Bawa Lari Rp13 Juta, Ancam Pecat

AWAL Ungkap Kasus: Polisi Pati Rampok Minimarket, Rifki Sarandi Bawa Lari Rp13 Juta, Ancam Pecat

Inilah bagaimana kasus perampokan di minimarket oleh polisi Pati akhirnya terungkap.

Rifki Sarandi sudah menghabiskan uang sebesar Rp13 juta dan sampai saat ini masih berisiko dipecat.

Polda Jateng sukses mengamankan dua pelaku yang terkait dengan kasus perampokan di sebuah mini market di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Diantara dua pelaku itu, ada seorang anggota Polsek Pati berinisial Rifki Sarandi, 30 tahun, yang bertugas sebagai bintara pengawal.

Bersama dengan tersangka lain yakni Herlangga Nurcahyo berusia 33 tahun, Rifki dituduh telah terlibat dalam tindakan perampokan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 10:30 malam Waktu Indonesia Bagian Barat.

Edwin Nugraha Putra: Penghargaan TOP CSR 2025 Menunjukkan Janji PLN IP terhadap Lingkungan dan Masyarakat


Kasus Terekspos Saat Herlangga Kembali Ke Tempat Tinggalnya

Pada akhirnya, kasus tersebut terbongkar saat anggota Polresta Pati menggerebek Herlangga sebelum dia berencana pergi ke rumah itu.

Artanto mengatakan bahwa Herlangga telah kembali kerumahnya yang ada di Kabupaten Pati beberapa bulan yang lalu.

“Pelaku yang berasal dari masyarakat umum pernah melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Ia kembali satu bulan yang lalu dan kemudian diamankan oleh Polresta Pati,” jelasnya.

Saat ini, Rifki sudah dikarantina di Polres Kudus sambil menanti persidangan kode etik yang akan berlangsung di Polda Jateng.

Warga Negara Indonesia di Iran Diminta Waspadai Tingkat Kewaspadaan 2

Artanto menyatakan bahwa Rifki berisiko di-Pemberhentian Tanpa Hormat (PTDH) atau dikeluarkan dengan cara yang tidak hormat.

“Pelakunya ditahan di Polresta Pati. Namun, sidang etika akan dilangsungkan di Polda Jateng dan kita segerakan proses tersebut. Sanksi terberat yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” ungkapnya.


Kronologi Perampokan

Menurut data yang dikumpulkan, kejadian pencopetan berlangsung ketika toko kelontong itu telah tutup, tetapi pintunya belum ditutup kuncinya.

Pekerja toko kelontong saat itu tengah ada di ruangan penyimpanan bagian belakang guna mengecek pendapatan dari transaksi sehari-hari mereka.

Pilot Air India Mengirim Pesan Terakhir Sebelum Jatuh: Kisah Tragis yang Mengejutkan

Rifki dan Herlangga memasuki toko kelontong sambil membawa alat tusukan berupa celurit lalu segera menawan para pekerja di tempat itu.

Rifki memaksa pegawai memberikan dana yang terkandung di dalam brankas.

Pada keadaan yang mendesak, sang pekerja terpaksa memberikan dana tunai senilai 13 juta rupiah kepada dua pelaku utama sebelum para penjahat itu kabur dari tempat kejadian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pengelolaan kasus tersebut ada dalam wewenang Polresta Kudus.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres.

“Surat Perintah Dimulainya Proses Penuntutan (SPDP) sudah kita serahkan kepada jaksa. Saat ini, Bagian Propam Polda Jawa Tengah tengah menyiapkan persidangan kode etik untuk tersangka yang merupakan bagian dari anggota Polri itu, dan dia berdinas di sebuah polsek yang ada dalam wilayah Polres Kudus,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan bahwa Kejari Pati sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu.

“Surat Pernyataan Permohonan Dilakukan Penuntutan (SPDP) diterima oleh jaksa pada tanggal 14 April 2025, sedangkan insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2024,” jelas Arfan.


Rangkaian Kasus

Sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng, tindakannya itu dilaksanakan bersama masyarakat biasa yang bernama Herlangga Nurcahyo (33 tahun).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa tindakan perampokan yang dijalankan oleh Rifki dan Herlangga terjadi di awal tahun kemarin, yaitu tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 10:30 malam WIB.

Artanto mengatakan bahwa kini kedua tersangka telah diamankan oleh pihak berwajib.

“Dua individu telah ditahan terkait dengan insiden ini. Seorang dari mereka adalah seorang penyidik kepolisian, ia bertugas sebagai Bintara di Polsek Pati,” ungkapnya.

Berikut merupakan urutan kejadian saat perampokan terjadi: Ketika Rifki datang ke minimarket yang akan segera tutup dan dia mengacungkan celurit.

Selanjutnya, Rifki bersama rekan kerjanya segera menawan karyawan yang sedang berada di gudang dan mencatat pendapatan harian mereka.

Setelah itu, ketika membuka sekatnya, Rifki menginstruksikan kepada korbannya agar memberikan uang yang berada di dalam brankas.

Apabila tak menuruti perintahnya, Rifki menyatakan akan membunuh korbannya.

Para korban dengan terpaksa mengeluarkan uang sebanyak Rp 13 juta dari dalam brankas mereka untuk diserahkan kepada Rifki dan kawannya.

Selepas peristiwa tersebut, kedua pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Ternyata selama satu tahun kasus perampokan itu belum juga berhasil dipecahkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× Iklan