Iklan Header
Business crime electric power incident news
Beranda / news / Perjuangan Sang Penjual Gorengan: Dituduh Mencuri, Harus Bayar Tagihan Listrik Rp12,7 Juta dan Bingung

Perjuangan Sang Penjual Gorengan: Dituduh Mencuri, Harus Bayar Tagihan Listrik Rp12,7 Juta dan Bingung

Perjuangan Sang Penjual Gorengan: Dituduh Mencuri, Harus Bayar Tagihan Listrik Rp12,7 Juta dan Bingung
Perjuangan Sang Penjual Gorengan: Dituduh Mencuri, Harus Bayar Tagihan Listrik Rp12,7 Juta dan Bingung

Kareba Nusantara- Berikut adalah situasi terkait pedagang gorengan yang bernama Masruroh dikejar tagihan listrik sebesar Rp12,7 juta.

Masruroh bingung karena diduga melakukan pencurian listrik.

Di samping itu, dia bingung tentang bagaimana cara membayarkan tagihan tersebut.

Karena Masruroh menyerah ketika aliran listriknya terputus.

Peristiwa pahit tengah dialami seorang penjual gorengan di Jombang.

Edwin Nugraha Putra: Penghargaan TOP CSR 2025 Menunjukkan Janji PLN IP terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Betapa ia kaget mendapat tagihan listrik Rp 12,7 juta.

Sebenarnya, saat dia menetap di rumah yang cukup sederhana dan menghadapi keterbatasan finansial yang ketat.

Sekarang, dia hanya bisa menyerahkan diri pada kenyataan bahwa listrik di rumahnya akan dicabut karena harus membayar tagihan yang mencapai jutaan rupiah itu.

Dia bingung dengan jumlah tagihan listrik yang tiba-tiba menjadi sangat besar baginya.

Betul, ini adalah cerita menyedihkan yang dijalani oleh Masruroh.

Warga Negara Indonesia di Iran Diminta Waspadai Tingkat Kewaspadaan 2

Masruroh dikenal sehari-hari sebagai pedagang makanan ringan berkeliling.

Dia adalah penduduk Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Yang menariknya, ternyata Masruroh adalah seorang janda dengan satu orang anak saja.

Namun, kini ia tinggal sendiri.

Kronologi Tagihan Listrik Membengkak

Menurut kutipan dari TribunJatim.com terkait kasus tagihan listrik tersebut, sebelumnya Masruroh disalahkan atas pencurian listrik.

Pilot Air India Mengirim Pesan Terakhir Sebelum Jatuh: Kisah Tragis yang Mengejutkan

Berdasarkan urutan waktu peristiwa, dugaan itu telah disampaikan oleh pihak PLN sejak tahun 2022 lalu.

Di samping itu, tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta diterimanya lewat pesanWhatsApp yang muncul di telepon genggamnya secara langsung.

Setelah menerima pesan itu, Masruroh menyatakan bahwa dia bingung tentang alasan di balik tagihan listrik PLN yang mencapai puluhan juta rupiah.

Lebih jauh lagi, nama pada faktur itu terdaftar dengan nama almarhum bapaknya yaitu Naif Usman.

Ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 1992 yang lalu.

Mendapati tuduhan dari PLN bahwa dia telah mencuri listrik, Masruroh merasa sangat kaget dan bingung.

Di luar kebingungan akan penyebab dari penumpukan tagihan listrik, Masruroh juga merasa kesulitan untuk dapat menutupi seluruh biaya yang harus dibayarkan tersebut.

Lebih parah lagi keadaan ekonominya yang setiap hari mencari nafkah hanya sebagai pedagang kue goreng berkeliling.

Menurutnya, mustahil untuk menyelesaikan pembayaran tersebut karena nominal sebesar Rp 12.7 juta dianggap sangat tinggi baginya.

“Uang apa yang akan saya gunakan untuk membayar? Dari manakah saya mendapatkan cukup uang untuk hal tersebut? Hidupku hanya bergantung pada penjualan makanan Gorengan berkeliling,” ungkap Masruroh seperti dilansir TribunJatim.com, Jumat (25/4/2025).

Selanjutnya, Masruroh menyatakan bahwa listrik di huniannya benar-benar dipakai bersama dengan penyewa yang tinggal di bagian samping rumah tersebut.

Beberapa saat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tiba, dia mendapat tagihan listrik dengan ancaman pemutusannya akan dilakukan jika tidak dibayar.

Akhirnya ancaman tersebut menjadi kenyataan.

Pada hari Kamis (24/4/2025), token listrinya telah habis dan tak bisa diisi kembali pada sore itu.

Menyadari hal tersebut, Masruroh pun hanya bisa menyerahkan diri dan berdoa semoga PLN dapat memahami situasinya.

“Abah, istriku telah meninggal dunia, jika seperti ini apa yang harus aku lakukan? Aku sungguh-sungguh tak punya cukup duit untuk bayar nominal segitu,” terangnya.

Keterangan PLN

Terpisah, mengenai penyebaran berita tentang tagihan listrik yang menimpa Masruroh, PLN telah merespons.

Menurut Virna Septiana Devi dari Tim Pimpinan Layanan Konsumen PLN UP3 Jombang-Mojokerto, pelanggan dengan tagihan terhutang tentu saja dilarang mendapatkan suplai listrik.

“Apabila terdapat nasabah dengan kewajiban finansial yang belum diselesaikan, hal tersebut seharusnya tidak diizinkan,” ungkap Virna, seperti dilaporkan oleh TribunJatim.com.

Dalam kasus Masruroh, hutangnya mencapai Rp12,7 juta dan terkait dengan ID pengguna berdaya 2200 watt yang tetap aktif.

Virna menambahkan bahwa sejauh ini belum ada keputusan resmi mengenai penyelesaian utang dari para klien.

Terkait dengan permohonan toleransi dari Masruroh, segala jenis toleransi harus mendapatkan persetujuan dari manajemen area lokal terlebih dahulu.

Namun demikian, menurut penjelasan Virna, alternatif yang paling mungkin dijalankan adalah mengangsur hutang hingga lunas agar listrik dapat dinyalakan kembali.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunJabar.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× Iklan