JAKARTA, Kareba Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memindahkan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Bandung.
“Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Mesin itu diamankan oleh tim investigasi usai melakukan pencarian ke lokasi tinggal Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 10 Maret 2025 silam dalam rangka perkara dugaan penyuapan terkait tender iklan untuk Bank BJB.
Walaupun sudah diamankan, per minggu lalu, sepeda motornya masih terletak di kediaman Ridwan Kamil dikarenakan Ridwan Kamil meminta izin untuk menggunakan kembali barang bukti dari perkara suap itu.
Pemintaan tersebut dikabulkan oleh KPK dengan ketentuan bahwa sepeda motor tidak boleh dijual.
Baru-baru ini, Tessa mengatakan bahwa sepeda motornya telah dipindahkan dari rumah Ridwan Kamil ke lokasi yang lebih terlindungi.
“Informasi terbaru dari pihak penyelidik menyatakan bahwa sepeda motor milik RK yang telah diamankan kini sudah tak berada lagi di kediaman RK dan telah dipindahkan ke tempat aman oleh petugas penyidik,” jelas Tessa pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Saat ini, menurut informasi terkini dari Tessa, sepeda motornya telah diangkat dan pergi dari Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan proyek periklanan Bank BJB, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta Pejabat Penyiapan Perjanjian dan juga kepala bagian Corsec BJB Widi Hartoto.
Selanjutnya, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yang bernama Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress yaitu Suhendrik, serta sang pemilik Cipta Karya Sukses Bersama yakni Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dampak dari kasus dugaan suap di Bank BJB telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 222 miliar bagi pemerintah.
Komentar