crime news politics politics and government politics and law
Beranda / politics and law / 2 Terdakwa Suap Pilpres di Serang Diringkus Otoritas

2 Terdakwa Suap Pilpres di Serang Diringkus Otoritas

2 Terdakwa Suap Pilpres di Serang Diringkus Otoritas


Kareba Nusantara

– Dua oknum politisi melakukan money politics menjelang pemilihan suara ulangan tersebut.
PSU Pilkada
Di Kabupaten Serang, tim Gakkumdu menangkap mereka yang terlibat.

Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan bahwa tersangka bernama ND (30) serta MH (31).

Kedua individu tersebut diamankan pada hari Jumat (18/4/2025), di wilayah kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang, provinsi Banten karena terlibat dalam praktik meminta Kartu Keluarga (KK) dari para pemilih potensial.

“Para calon pemilih diminta menyertakan nomor Kartu Keluarga mereka dalam daftar nominatif pemilih, dan mereka diberi janji akan menerima uang senilai Rp 50ribu untuk setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, kedua tersangka tersebut diamankan bersama uang senilai Rp 9.550.000 yang diperkirakan akan disebar di antara para pemilih berdasarkan daftar nama dengan jumlah individu tertentu setiap orang mendapatkan Rp 50 ribu.

Tepis Tudingan TNI Bakar Warga di Intan Jaya, Kapuspen TNI: Faktanya Dibunuh Kelompok OPM

“Ini dilakukan demi memenangkan paslon nomor urut 01 pada Pemilihan Suplemen Umum di Kabupaten Serang,” terangnya.

Telah diketahui bahwasanya dua pasangan calon untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Serang terdiri dari Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dengan nomor urut 01 serta Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas yang memiliki nomor urut 02.

Pelaku menyatakan bahwa dia mendapatkan dana itu dari Alex yang berasal dari Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

“Alex secara pribadi menerima dana dari Andri, dan disebutkan bahwa baik Alex maupun Andri sama-sama adalah putra kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang yang berafiliasi dengan Fraksi Golkar,” jelasnya.

Barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka antara lain berupa uang senilai Rp 50 ribu sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nama potensial penerima suap di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal dengan total 189 pemilih terdaftar, dua telepon genggam, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna krim dengan nomor polisi A 2537 HE.

Harga Mobil Listrik Bekas Melorot Drastis di China: Ancaman ‘Price Collapse’ Jangkauan Lebar, Termasuk Xiaomi SU7 Ultra Turun Nilainya

Mereka menyatakan akan melanjutkan penyelidikan lebih jauh terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku tersebut.
politik uang
untuk menangani masalah ini.

“Pihak Gakkumdu Kabupaten Serang berencana untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap para tersangka tersebut,” ucapnya.

(ant/jpnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com