Kareba Nusantara – JAKARTA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tarif impor produk Indonesia oleh Amerika Serikat dapat menembus angka hingga 47 persen.
Dia juga menyebutkan bahwa perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai tarif yang diimplementasikan Presiden AS Donald Trump tersebut akan dituntaskan dalam jangka waktu 60 hari.
Itu dikemukakan Airlangga saat konferensi pers online, pada hari Kamis (17/4/2025) sesuai dengan waktu lokal atau Jumat (18/4/2025) Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Airlangga Hartarto berperan sebagai wakil Indonesia dalam negosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif impor yang diimplementasikan oleh Presiden AS Donald Trump.
Dia menyatakan bahwa sudah berjumpa dengan USTR serta Kementerian Perdagangan Amerika Serikat.
Airlangga menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam sejumlah negara yang mendapat kesempatan pertama untuk berkonsultasi dengan Pemerintahan AS tentang kebijakan tarif yang diusulkan oleh Trump.
Dia menyebutkan bahwa tarif impor yang ditetapkan Amerika Serikat bagi Indonesia untuk barang-barang seperti pakaian, sepatu, perabotan, dan udang, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara kompetitor, entah itu anggota ASEAN atau negara-negara Asia di luar ASEAN.
Dia menyatakan bahwa tarif impor untuk barang itu berada di kisaran 10 sampai 37 persen.
“Dengan implementasi penambahan sebesar 10 persen, maka tarifnya menjadi 10 (persen) ditambah 10 (persen) atau 37 (persen) ditambah 10 (persen),” jelas Airlangga.
“Kondisi ini pun menjadi perhatian bagi Indonesia sebab dengan penambahan angka tersebut, yaitu 10%, maka biaya eksport kami akan meningkat. Penambahannya adalah permintaan dari pihak pembeli untuk membagi beban tambahan tersebut dengan Indonesia dan tidak hanya mereka sendiri yang harus menanggung pajak,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menggariskan bahwa Indonesia telah setuju untuk melanjutkan pembicaraan dengan Amerika Serikat melalui tim teknis dari USTR dan Departemen Perdagangan AS.
Dan telah disepakati pula oleh Indonesia dan Amerika Serikat untuk menuntaskan negosiasi dalam jangka waktu 60 hari.
“Sudah ditentukan rangkanya atau framework-nya, serta bentuknya juga telah diputuskan, yaitu bentuk dari kesepakatan dalam kerangka itu,” jelasnya.
Dia menggarisbawahi bahwa isi perjanjian tersebut mencakup kerjasama dalam bidang perdagangan dan investasi, hubungan terkait sumber daya mineral vital, serta keandalan dari jaringan suplai yang memiliki ketahanan tinggi.
Airlangga menambahkan bahwa hasil dari pertemuan itu akan diikuti oleh beberapa pembicaraan lanjutan, mungkin sebanyak satu sampai tiga ronde.
“Harapannya adalah dalam waktu 60 hari, rangkaian itu dapat diwujudkan menjadi sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat,” ungkapnya.
Komentar