Kareba Nusantara, JAKARTA– Pemimpin mitra dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Ira Mesra, beserta dengan kuasa hukumannya, Danna Harly, telah menyelesaikan pemeriksaannya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional pada hari Jumat tanggal 18 April tahun 2025.
Danna mengatakan bahwa dirinya dan kliennya diberi berbagai macam pertanyaan oleh penyidik terkait dengan detail kasus yang telah dilaporkan.
Titik-titik penting dari pemeriksaan sebelumnya hampir secara umum mengenai urutan kejadian dan hal lain yang paling ditekankan.
highlight
“Itu berhubungan dengan perbedaan antara perjanjian dan implementasinya di lapangan,” ungkap Danna saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Di antara proses pemeriksaan, Danna menyampaikan bahwa yayasan bernama Media Berkat Nusantara (MBN) telah berkomunikasi dan bersedia memberikan cek untuk memperoleh hak atas klien mereka itu.
“Beliau bertanya tentang lokasi alamatnya. Tadi saya katakan agar dia dibawa ke Polres Jakarta Selatan hari ini, namun hingga kini belum ada balasan,” jelasnya.
“Maka saya pun cukup kebingungan dengan maksud sebenarnya, dia menginginkan penyampian bilyet giro pada jam istirahat kerja, namun begitu ditanyai tentang nominalnya, komunikasinya mendadak terhenti. Itulah yang dapat saya jelaskan,” tambahnya.
Dia melanjutkan kliennya menegaskan akan tetap melanjutkan laporannya tersebut meski pembayaran sudah dilakukan ke depannya.
“Hingga saat ini, Ibu Ira terus melanjutkan hal tersebut karena bertujuan sebagai pelajaran bagi semua anggota SPPG lainnya serta seluruh yayasan. Ini menunjukkan bahwa setiap penyimpangan yang dilakukan akan mendapatkan sanksi tegas tanpa adanya pengampunan. Perlu diingat kembali bahwa program ini merupakan prioritas Bpk Prabowo; apabila ada penyimpangan maka harus ditangani dengan keras,” jelasnya.
Belum Lunas Hingga Sekitar 1 Miliar Rupiah
Dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kini berhenti beroperasi.
Itu adalah akibat dari ketidaktahuan Yayasan MBN membayar biaya operasional dapur MBG.
Danna Harly, pengacara yang mewakili Ira Mesra sebagai kemitraan dengan Yayasan MBN serta Unit Pelaksana Program dan Penyediaan Gizi (UPPGR), menyebut bahwa dapur MBG di Kalibata terkahir kali berfungsi pada pertengahan Maret tahun 2025, yakni beberapa waktu sebelum perayaan Idul Fitri dalam kalender Hijriah 1446H.
“Tempat ini sebelumnya merupakan dapur makan yang menyediakan makanan bernutrisi secara cuma-cuma, namun kini telah berhenti beroperasi lantaran pernah terjadi perselisihan dengan beberapa pihak,” jelas Harly di Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/4/2025).
Harly menyatakan bahwa kliennya sudah berkolaborasi dengan yayasan serta SPPG mulai bulan Februari 2025 dan telah menyiapkan total 65.025 hidangan yang dibagi menjadi dua fase.
Akan tetapi, dia mengatakan bahwa Ira Mesra belum mendapatkan pembayaran dari yayasan tersebut. Semua biaya operasional dapur MBG pun menjadi tanggungan Ira.
“Gagalnya kita untuk menyediakan dana karena ada dua langkah, dengan total 60 ribu porsi. Tidak ada pembayaran yang masuk sama sekali,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa pihak yayasan telah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp 386.500.000.
Sebagai mitra, Ira sudah mencoba untuk mengumpulkan pembayaran dari Yayasan MBN. Akan tetapi, pihak yayasan diketahui membenarkan adanya tanggung jawab Ira yang masih perlu dituntaskan.
Saat Ibu Ira berencana mengklaim haknya dari pihak yayasan, organisasi tersebut justru menyatakan bahwa Ibu Ira kurang membayar senilai Rp45.314.249 karena alasan tertentu terkait tagihan.
invoice-invoice
ketika berada di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” jelas Harly.
“Di realitasnya, seluruh biaya operasional ditanggung oleh Bu Ira. Ini mencakup makanan, sewa ruangan, transportasi, tagihan listrik, perlengkapan dapur serta koki, semuanya dibayar oleh Bu Ira,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa total kerugian yang diderita Ira Mesra mencapai hampir Rp1 miliar.
Hingga saat ini, total kerugiannya untuk Bu Ira mencapai 975.375.000 Rupiah, dan baru melalui dua tahapan saja. Oleh karena itu, kami sedang berusaha mengajak masyarakat agar bisa menyelesaikan hal ini bersama-sama dengan pemerintah.
aware
Baru dua langkah saja sudah seperti ini, artinya perbaikan harus dilakukan pada implementasi MBG agar di masa mendatang tidak terulangi lagi,” jelas Harly.
Ira Mesra juga telah mengajukan laporan terhadap Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lembaga tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana senilai Rp 975.375.000, yang sesuai dengan estimasi kerugian akibat kelolaannnya oleh Ira Mesra terhadap MBG.
“Sudah kami berikan laporannya kepada Polres Jakarta Selatan,” ujar Harly.
Laporan tentang tuduhan penyuapan tersebut tercatat di bawah nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan ditandai pada hari Kamis tanggal 10 April 2025.
Komentar