crimes criminal cases criminal justice news politics
Beranda / politics / Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter Gigi Spesialis UI Azwindar Eka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter Gigi Spesialis UI Azwindar Eka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter Gigi Spesialis UI Azwindar Eka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Kareba Nusantara– M. Azwindar Eka Satria, berusia 39 tahun dan merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), telah secara resmi dinyatakan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Diduga nekad, dia merekam mahasiswi bernama awal huruf SS yang tengah mandi di kamarnya di daerah Rawasari, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/4). Kejadian itu ketahuan setelah si korban menyaksikan ada tangan memegang telepon genggam dari lubang sirkulasi udara kamar mandi dan lantas ia pun berseru keras.

Setelah sukses mendapatkan kembali ponselnya, sang korban menemukan klip videonya yang sedang bermandi. Kemudian ia langsung melapor kepada aparat kepolisian tentang insiden tersebut.

Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengumumkan bahwa Dr. Azwin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4). Ia dikenakan beberapa dakwaan sesuai dengan Pasal UU Tentang Pornografi.

“Untuk tersangka dikenakan undang-undangPasal 29 bersama dengan Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 bersama dengan Pasal 9 dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah penjara selama maksimal 12 tahun,” jelasnya pada hari Jumat (18/4).

Tepis Tudingan TNI Bakar Warga di Intan Jaya, Kapuspen TNI: Faktanya Dibunuh Kelompok OPM

Pihak kepolisian sudah mengambil sejumlah langkah penyelidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kerjasama dengan spesialis dalam bidang kriminologi serta eksplotasi materi asusila, sampai pada penggeledahan dan penahanan peralatan elektronik seperti telepon genggam milik tersangka.

“Sejauh ini dalam investigasi, empat saksi telah dimintai keterangannya. Kasus yang menyebar tentang modus pelecehan dengan cara menyaksikan orang lain bermandi, pelapor mendeklarasikan hal tersebut pada hari Selasa tanggal 15 April 2024. Kemudian petugas penyidik memeriksanya bersama empat orang saksi dan seorang pakar hukum pidana bernama An. Feri Umar Farouk, lalu mereka juga menahan tersangka beserta peralatan buktinya yaitu telepon genggam milik tersangka,” ungkap Susatyo.

AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan tersangka secara resmi.

“Tersangka bernama Muh. Azwindar Eka Satria sudah kita tangkap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Firdaus.

Berdasarkan laporan investigasi, tersangka dengan sengaja mengabadikan korban melalui lubang pada dinding kamar mandi kost yang bersebelahan. Korban merasa selalu dik surveillance dan setelah itu berhasil mendapati tindakan aneh tersebut.

Harga Mobil Listrik Bekas Melorot Drastis di China: Ancaman ‘Price Collapse’ Jangkauan Lebar, Termasuk Xiaomi SU7 Ultra Turun Nilainya

” Pelapor mengalami kebencian dan luka batin,” jelas Firdaus.

Kepolisian pun sudah mengejar handphone dari pelaku serta menghimpun petunjuk tambahan.

“Petugas telah mengambil langkah penggeledahan untuk menyita ponsel pelaku serta bukti tambahan,” jelas Firdaus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com