PR JABAR– Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi telah menyerahkan laporannya tentang Lisa Mariana kepada Bareskrim Mabes Polri. Penyampaian laporan ini terjadi setelah seorang wanita berumur 30 tahun tersebut membuat tudingan bahwa dirinya dikandungkan oleh figur yang dikenal dengan singgahan nama RK.
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan kuasa hukuman dari RK, yakni Muslim Jaya Butar Butar, dia menganggap bahwa tudingan Lisa sudah menyakiti martabat klien beliau dengan sangat parah dalam lingkup umum.
“Mr. RK dengan tepat melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 51 bersama-sama Pasal 35, Pasal 48 bersama-sama Pasal 32, serta Pasal 45 bersama-sama Pasal 27A dari Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Muslim.
RK Tolak Penghujatan, Pastikan Tidak Pernah Adanya Hubungan
Pada pernyataan yang dibuatnya, pengacara RK mengungkapkan bahwasanya kliennya tersebut adalahRK.
membantah seluruh tuduhan
Muslim menyatakan tegas bahwa tidak terdapat hubungan apapun yang dimiliki oleh RK dengan Lisa Mariana.
Menurut pengacarnya, RK tetap tenang dan berkooperasi dalam mengatasi masalah hukum yang ia hadapi. Meski demikian, dia tidak memperlihatkan tanda-tanda stres emosional walaupun kasusnya telah ramai dibicarakan di platform-media online.
“Tiada tekanan. Pak Ridwan Kamil tetap sabar dan damai sebab hal tersebut harus dijalani mengikuti tahapan hukum,” ujar Muslim.
Tudingan Terhadap Lisa Mariana dan Balasan Ridwan Kamil
Lisa Mariana sebelumnya mempublikasikan sebuah pernyataan tentang klaim dia mengenali Ridwan Kamil secara langsung. Di dalam pernyataannya, Lisa menceritakan bahwa mereka memiliki ikatan dekat yang berkembang menjadi suatu hubungan istimewa dan bahkan disebut-sebut telah membawa kepada kondisi kehamilannya.
Berdasarkan alasan tersebut, Lisa menuntut tanggung jawab langsung dari RK. Akan tetapi, pihak RK dalam keterangannya sudah mengklaim sebaliknya.
membantah semua klaim tersebut
menegaskan bahwa tudingannya tak beralasan dan merusak reputasi.
Sampai saat ini, pihak Lisa belum memberikan respons resmi mengenai gugatan hukum yang sudah diajukan kepada Bareskrim.
Laporkan Menggunakan Pasal dalam Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024
Laporan yang diserahkan Ridwan Kamil kepada Bareskrim berdasarkan pada beberapa pasal dalam
Undang-undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika (UU ITE) No. 1 Tahun 2024
terkhusus yang berhubungan dengan peredaran informasi palsu dan pencemaran nama baik via platform digital.
Berikut adalah beberapa pasal yang diterapkan, yaitu:
-
Pasal 27A yang berkenaan dengan penistaan atau pencemarkan nama baik
-
Pasal 32 serta Pasal 35 mengatur tentang pengaksesan tidak sah dan pemutusan sengaja atas data elektronik.
-
Pasal 45 serta Pasal 48 yang mengatur hukuman pidana untuk melawan penyalahgunaan informasi bohong atau hoax
***
Komentar