Iklan Header
news
Beranda / news / Fakta Baru Sidang Mira Hayati: Saksi Sebut Produk Skincare yang Diuji BPOM Bukan dari Pabrik Terdakwa

Fakta Baru Sidang Mira Hayati: Saksi Sebut Produk Skincare yang Diuji BPOM Bukan dari Pabrik Terdakwa

Fakta Baru Sidang Mira Hayati: Saksi Sebut Produk Skincare yang Diuji BPOM Bukan dari Pabrik Terdakwa

Makassar – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang kasus skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri. Seorang saksi bernama Saiful, yang merupakan satpam di pabrik PT Agus Mira Mandiri Utama (PT AMMU), menyebut produk skincare yang diuji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bukanlah barang sitaan dari pabrik milik Mira.

Hal ini disampaikan Saiful saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (17/4/2025).

Polisi Dua Kali Datangi Pabrik Mira Hayati

Saiful menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat dua kali mendatangi pabrik tempat produksi skincare Mira Hayati. Namun, dalam dua kesempatan tersebut, General Manager (GM) perusahaan, Titin, tidak berada di lokasi. Pada kunjungan kedua, GM mengarahkan Saiful untuk menemani polisi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Semua ruangan dibuka dan diperiksa oleh polisi,” kata Saiful saat memberikan kesaksian.

600 Produk Disita dari Pabrik

Menurut Saiful, saat pemeriksaan, polisi menemukan satu dus berisi sekitar 600 produk skincare berlabel Mira Hayati yang belum tersegel sepenuhnya. Polisi kemudian meminta Saiful untuk membantu menyegel dus tersebut menggunakan lakban sebelum dibawa ke Polda Sulsel.

Edwin Nugraha Putra: Penghargaan TOP CSR 2025 Menunjukkan Janji PLN IP terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Betul (sekitar 600 pcs dibawa ke Polda),” jawab Saiful saat dikonfirmasi hakim.

Saksi Ungkap Produk Uji BPOM Bukan dari Dus yang Disita

Fakta menarik kemudian diungkapkan saat pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, mempertanyakan asal usul produk yang diuji di BPOM. Saiful menegaskan bahwa produk yang dibawa untuk uji laboratorium justru berasal dari dus berbeda, bukan dari dus yang telah ia lakban sebelumnya.

“Saya tidak tahu dari mana dus aqua gelas itu dibawa masuk. Saat saya masuk ruangan, dus dari pabrik yang saya lakban masih dalam keadaan utuh,” jelasnya.

Ida kemudian memastikan kembali apakah produk yang diuji berasal dari dus aqua tersebut.

“Iya,” jawab Saiful singkat.

Warga Negara Indonesia di Iran Diminta Waspadai Tingkat Kewaspadaan 2

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Menutup persidangan, majelis hakim memberi waktu kepada tim penasihat hukum Mira Hayati untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (24/4/2025).

Dakwaan: Edarkan Produk Mengandung Merkuri Tanpa Izin

Mira Hayati sebelumnya didakwa telah mengedarkan dua jenis skincare, yaitu MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang diduga mengandung zat berbahaya merkuri. Selain itu, salah satu dari produk tersebut juga disebut belum memiliki izin edar resmi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× Iklan