Makassar – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang kasus skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri. Seorang saksi bernama Saiful, yang merupakan satpam di pabrik PT Agus Mira Mandiri Utama (PT AMMU), menyebut produk skincare yang diuji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bukanlah barang sitaan dari pabrik milik Mira.
Hal ini disampaikan Saiful saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (17/4/2025).
Polisi Dua Kali Datangi Pabrik Mira Hayati
Saiful menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat dua kali mendatangi pabrik tempat produksi skincare Mira Hayati. Namun, dalam dua kesempatan tersebut, General Manager (GM) perusahaan, Titin, tidak berada di lokasi. Pada kunjungan kedua, GM mengarahkan Saiful untuk menemani polisi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Semua ruangan dibuka dan diperiksa oleh polisi,” kata Saiful saat memberikan kesaksian.
600 Produk Disita dari Pabrik
Menurut Saiful, saat pemeriksaan, polisi menemukan satu dus berisi sekitar 600 produk skincare berlabel Mira Hayati yang belum tersegel sepenuhnya. Polisi kemudian meminta Saiful untuk membantu menyegel dus tersebut menggunakan lakban sebelum dibawa ke Polda Sulsel.
“Betul (sekitar 600 pcs dibawa ke Polda),” jawab Saiful saat dikonfirmasi hakim.
Saksi Ungkap Produk Uji BPOM Bukan dari Dus yang Disita
Fakta menarik kemudian diungkapkan saat pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, mempertanyakan asal usul produk yang diuji di BPOM. Saiful menegaskan bahwa produk yang dibawa untuk uji laboratorium justru berasal dari dus berbeda, bukan dari dus yang telah ia lakban sebelumnya.
“Saya tidak tahu dari mana dus aqua gelas itu dibawa masuk. Saat saya masuk ruangan, dus dari pabrik yang saya lakban masih dalam keadaan utuh,” jelasnya.
Ida kemudian memastikan kembali apakah produk yang diuji berasal dari dus aqua tersebut.
“Iya,” jawab Saiful singkat.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Menutup persidangan, majelis hakim memberi waktu kepada tim penasihat hukum Mira Hayati untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (24/4/2025).
Dakwaan: Edarkan Produk Mengandung Merkuri Tanpa Izin
Mira Hayati sebelumnya didakwa telah mengedarkan dua jenis skincare, yaitu MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang diduga mengandung zat berbahaya merkuri. Selain itu, salah satu dari produk tersebut juga disebut belum memiliki izin edar resmi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Komentar