Iklan Header
news Politik
Beranda / Politik / Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Nama Johan Budi di Tengah Sidang Hasto Kristiyanto

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Nama Johan Budi di Tengah Sidang Hasto Kristiyanto

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Nama Johan Budi di Tengah Sidang Hasto Kristiyanto


Kareba Nusantara

– Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan mengaitkan nama politikus dari PDI Perjuangan dan mantan juru bicara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Johan Budi, saat berbicara tentang adanya ‘makelar’ yang banyak terlibat dalam proses penunjukan penggantian antarwaktu (PAW) untuk Anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Ini diketahui ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu Setiawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), di PN Jakarta Pusat, hari Kamis tanggal 17 April.

“Bro, jelaskan tentang usaha Anda untuk mewujudkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Begini penjelasannya: ‘Di suatu kesempatan, saya mengatakan kepada Arief Budiman jika ada kemungkinan berbicara dengan Harun Masiku, silakan disampaikan bahwa Permohonan PDIP terkait hal ini tidak dapat dipenuhi. Sebab merasa prihatin akan posisi Harun Masiku yang dihadapkan pada banyak pihak luar’,” tanya Jaksa kepada Wahyu.
Mengenai pertanyaan “Banyak pihak luar” maksudnya apa?

Wahyu selanjutnya menguraikan definisi makelar yang menjadi pertanyaan jaksa. Dia lalu mencantumkan nama Johan Budi, sebab mantan Ketua KPU Arief Budiman memintanya untuk memberitahu Johan bahwa usulan penanganan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku tak dapat dijalankan.

“Pada kesempatan tersebut, saya mengatakan bahwa sejauh ini belum pernah bertemu dengan Harun Masiku dan juga tidak memiliki hubungan atau komunikasi dengannya. Saya kemudian menegaskan pada Ketua, ‘Tolong bantu sampaikan pesan ini kepada Pak Johan’. Mengapa Pak Johan? Karena dalam pikiran saya, PDIP mungkin memiliki saluran komunikasi yang dapat digunakan, namun sayangnya hal itu tidak bisa dilakukan,” jelas Wahyu.

Edwin Nugraha Putra: Penghargaan TOP CSR 2025 Menunjukkan Janji PLN IP terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Jaksa kemudian menganalisis pernyataan makelar yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan kata makelar karena pada waktu tersebut ada banyak orang yang berusaha bertemu dengannya guna membantu proses penggantian Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Arti banyak makelar itu apa?” tanya jaksa.

“Ya, itu adalah bahasa saya yang dapat diartikan, karena banyak orang datang kepada saya padahal mereka sebenarnya tidak mengerti. Tentu saja hal ini menyedihkan,” ujar Wahyu.

Hasto Kristiyanto dituduhkan karena diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam hal pengesahan Penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 bagi keuntungan Harun Masiku.

Di samping itu, Hasto dituduh menghalang-halangi proses penyelidikan sehingga Harun dapat kabur dan tempat tinggalnya kini masih belum diketahui.

Warga Negara Indonesia di Iran Diminta Waspadai Tingkat Kewaspadaan 2

Hasto dituduhkan atas pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dari Undang-Undang Tentang Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi (UU Tipikor), bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) dan jugaPasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 21 UUTipikor serta Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× Iklan