news Politik public policy regulation
Beranda / regulation / Habiburokhman Pastikan Usulan Publik Terakomodir dalam Rancangan KUHAP

Habiburokhman Pastikan Usulan Publik Terakomodir dalam Rancangan KUHAP

Habiburokhman Pastikan Usulan Publik Terakomodir dalam Rancangan KUHAP


Kareba Nusantara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasikan bahwa mereka akan mencari pendapat publik selama proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Unsur-unsur Hukum AcaraPidana (RUU KUHAP). Ini sangat diperlukan untuk membuat Rumusan UUD Hukuman Acara Pidana menjadi undang-undang yang dapat mendukung pelaksanaan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

We ask for input from the public and the Draft of the Criminal Code can be downloaded on the DPR website.

RI atau dapat pula dihubungi di Sekretariat Komisi III DPR RI. Setiap jenis saran boleh diserahkan secara langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman terhadap para jurnalis pada hari Kamis (17/4).

Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi UU HAM yang sedang aktif sekarang. Hal itu tidak hanya disebabkan oleh perlunya penyesuaian UU HAM formal dengan UU Pidana Baru yang mulai efektif Januari 2026, tetapi juga dikarenakan adanya banyak aspek lain dari UU HAM tersebut yang perlu ditingkatkan dan direformulasi.

“Saran utama mengenai KUHAP yang sedang diberlakukan sekarang berkaitan dengan kurangnya proteksi bagi tersangka serta keterlibatan pengacara yang minimal. Hal tersebut menyebabkan sering terjadinya tahanan semena-mena termasuk penyiksaan selama ditahan,” jelas dia.

Tepis Tudingan TNI Bakar Warga di Intan Jaya, Kapuspen TNI: Faktanya Dibunuh Kelompok OPM

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyoroti adanya sejumlah ketentuan baru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk meningkatkan aturan yang tengah digunakan saat ini. Salah satunya adalah penegasan lebih lanjut serta pemenuhan perlindungan atas hak tersangka, terutama di Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50 hingga Pasal 68).

Salah satu aspek dari proteksi terhadap hak-hak tersebut dicantumkan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang hak seseorang sebagai tersangka untuk memberikan kesaksian selama proses penyelidikan dan persidangan dengan kebebasan tanpa paksaan.

“Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka. Ia pun memastikan, RKUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

“Perlindungan atas hak-hak tersangka bahkan dirumuskan dalam BAB VI, secara spesifik pada Bagian Pertama yang membahas tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Apabila sekarang ini hak-hak tersangka masih kurang diperhatikan dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 menjelaskan dengan lebih rincinya menjadi 17 macam hak,” jelasnya.

Harga Mobil Listrik Bekas Melorot Drastis di China: Ancaman ‘Price Collapse’ Jangkauan Lebar, Termasuk Xiaomi SU7 Ultra Turun Nilainya

Selanjutnya, Habiburokhman menyatakan bahwa pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif tentang hak-hak tersangka membuat aturan tersebut menjadi lebih praktis diteraplikan. Beberapa contoh hak tambahan termasuk adanya bantuan hukum dari awal proses penyelidikan (yang meliputi rekamannya sebagai tanda keterbukaan informasi), kesempatan memeriksa dokumen kasus, serta kemampuan untuk menggunakan metode pemulihan keadilan.

“Undang-undang RUU KUHAP memberikan perlindungan yang lebih rinci dan maju bagi para tersangka, memastikan bahwa mereka memiliki akses kepada pengacara dari awal, meningkatkan keterbukaan selama proses penyidikan, serta mendorong penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya demikian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com