Untuk mencapai tujuan aktivitas ekonomi yang memerlukan dana dalam jumlah besar sekaligus memberikan kesempatan bagi para investor untuk terlibat dalam kegiatan investasi, industri dan hasil dari pasar modal syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan, khususnya pada produk seperti Sukuk.
Sukuk atau Obligasi Syariah adalah instrumen keuangan syariah yang dijual untuk menunjukkan kepemilikan terhadap properti spesifik. Tidak seperti obligasi tradisional yang didasarkan pada sistem bunga (riba), Sukuk mengikuti prinsip profit-sharing (nisab) sejalan dengan hukum Islam.
Istilah “sukuk” datang dari kata Arab “á¹£akk” (صك), yang mengacu pada sertifikat atau dokumen kepemilikan. Produk keuangan ini dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional (DSN) guna menjamin bahwa mereka sesuai dengan pedoman agama Islam.
Karakteristik Sukuk
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 yang berhubungan dengan sukuk, menetapkan aturan seputar ciri-ciri dari sukuk termasuk:
1. Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk), yang menjadi landasan untuk menerbitkan Sukuk, perlu mematuhi prinsip-prinsip syariah;
2. Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) adalah milik dari pemegang Sukuk (Sukuk holder).
3. Tiap sukuk harus mempunyai nilai yang seragam (Mutasawiyah al-qimah).
4. Ketika dikeluarkan, sukuk tidak menunjukkan hutang dari pengembang kepada pemegang sukuk, tetapi malah menggambarkan kepemilikan pemegang sukuk atas Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk).
5. Sukuk bisa bertransformasi menjadi hutang atau piutang (dain) ketika Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) berubah menjadi hak tagihan milik pemegang Sukuk;
6. Secara umum, penerbitan Sukuk memerlukan adanya tenggat waktu tertentu kecuali telah disetujui secara khusus dalam perjanjian atau ditentukan oleh regulasi yang berlaku;
7. Penerbit harus mengirimkan penghasilan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagian laba/biaya/jasa serta melunasi modal sukuk pada waktu jatuh tempo menurut struktur perjanjian yang telah disepakati;
8. Pendapatan dari Sukuk berbasis akad mudharabah dan musyarakah perlu berasal dari operasional bisnis yang disebut sebagai Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk).
Ketentuan Terkait Penerbitan
1. Peluncuran sukuk harus mempergunakan kontrak-kontrak yang cocok dengan prinsip-prinsip syariah, yakni:
a. Mudharabah;
b. Ijarah;
c. Wakalah:
d. Musyarakah;
e. Murabahah
f. Salam
g. Istishna’; atau
h. Kesepakatan lain yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Penciptaan sukuk perlu dilakukan tanpa melibatkan elemen-elemen yang bertentangan dengan pedoman syariah seperti riba, gharar, maysir, tadlis, dharar (yang merugikan atau membahayakan), risywah, hal-hal haram, Zhulm (pengeroyokan) serta kemungkaran.
Cara Investasi Sukuk
1. Obligasi Syariah Negara (melalui Bank/BEJ)
– Lakukan pembelian lewat bank syariah atau platform investasi semacam Bareksa.
2. Sukuk Korporasi
– Bisa diperoleh melalui pasaran sekunder atau pada masa pembelian saham perdana.
3. Sukuk Ritel (SR)
– Terdapat pilihan di bank mitra seperti BRI Syariah, BNI Syariah, serta Mandiri Syariah.
Sukuk merupakan pilihan investasi berbasis hukum Islam yang menawarkan keuntungan serta tingkat resiko rendah. Melalui pemahaman tentang ragam tipe dan prosedurnya, para investor dapat menggunakan sukuk sebagai cara untuk menyebarkan aset mereka sambil mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai prinsip-prinsip Syariat.
Tertarik memulai berinvestasi dalam sukuk? Cek situs web resmi OJK atau kunjungi bank syariah lokal Anda untuk mendapatkan detail tambahan!
Komentar