Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia termasuk beruntung karena adanya fasilitas bank emas saat ini, terutama ketika harga emas sedang naik akibat perang tarif yang dicanangkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Kebijakan tariff itu pun turut mendorong penurunan nilai sebagian besar komoditas dunia.
“Penurunan itu dikarenakan adanya ketakutan di kalangan pasar mengenai pengurangan permintaan secara global serta gangguan pada jaringan pasok internasional,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (9/4).
Dia menggarisbawahi bahwa harga minyak global tipe WTI sudah merosot sebesar 29,67% secara tahun berbanding tahun (year-on-year/yoY) mencapai kisaran US$ 60,89 per barel. Di samping itu, harga batubara turut mengalami penurunan sebesar 24,86% dalam satu tahun ini menjadi sekitar US$ 97 per ton. Sementara itu, kedelai ikut melemah 17,41% hingga tingkat US$ 975,8 per bushel, serta CPO jatuh 4,56% secara tahunan pada posisi US$ 954,44 per ton.
Pada saat yang sama, harga emas berlanjut untuk meroket pasca pengungkapan tariff oleh Trump. Harganya meningkat sebesar 26,74% dari tahun ke tahun di level US$ 2.980,9 per troy ounce. Dengan demikian, Airlangga percaya bahwa peluncuran produk tabungan emas diakhir bulan Februari 2025 kemarin merupakan langkah yang sangat tepat bagi Indonesia. Ini disebabkan karena posisi emas sebagai instrumen perlindungan nilai atau ‘safe haven’.
- Perang Dagang Semakin Panas, Harga Minyak Melorot hingga Ke Titik Terendah dalam 4 Tahun
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Diskusi Tentang Tarif Impor untuk Melindungi Kinerja Sektor Nelayan
- Perang Dagang Dimulai oleh Trump, Impor dari Cina Naik 104% Sejak Hari Ini
“Maka Bapak Presiden meluncurkan bank logam mulia sangat pas, mengingat emas merupakan komoditas yang kebal terhadap resesi. Ada dua aset safe haven yaitu dolar Amerika Serikat dan emas, dan kami memiliki emas, jadi kami mempunyai ketahanan yang solid,” ujarnya.
Sekilanya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Bank Emas atau Bullion Bank sebagai institusi pertamanya di Indonesia. Bersamaan dengan pengenalan ini, kedua badan tersebut akan diberi wewenang untuk menjalankan operasi bullion. Kedua organisasi yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal lisensi emas adalah PT Pegadaian mulai tanggal 23 Desember 2024 serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), dimana mereka menerima izin pada 12 Februari 2025.
Sebelum memberikan izin usaha ke BSI dan Pegadaian, OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Kegiatan Bisnis Logam Mulia di bulan Oktober tahun tersebut. Aturan ini didasari oleh UU No. 4 Tahun 2023 yang berjudul Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa badan perbankan harus bisa menjalankan operasi bisnis logam mulia. Logam mulia merujuk pada aktivitas bisnis terkait emas seperti penyimpanan emas, pendanaan emas, transaksi emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dikerjakan oleh institusi perbankan semacam itu.
Komentar