Business government news politics politics and government
Beranda / politics and government / Pengusaha Elektronik Dorong Perluasan TKDN, Meski Trump Menentang

Pengusaha Elektronik Dorong Perluasan TKDN, Meski Trump Menentang

Pengusaha Elektronik Dorong Perluasan TKDN, Meski Trump Menentang





,


Jakarta


– Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menuntut pemerintah agar mengembangkan implementasi regulasi komponen lokal (TKDN) guna merespons tarif impor terbaru dari Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Presiden Donald Trump.
Trump
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhadirman menyampaikan
TKDN
akan berfungsi sebagai pelindung bagi pemerintah dalam menjaga performa dari industri elektronika lokal.

Gabel berpendapat bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus tetap dijalankan dan tidak boleh dikendorkan untuk menghadapi keputusan peningkatan tarif impor barang dari Amerika Serikat, ungkap Daniel dalam pernyataannya pada hari Sabtu, 5 April 2025. Menurutnya, aturan TKDN telah berhasil mendorong pertumbuhan permintaan atas hasil produksi lokal, terlebih lagi dalam konteks proyek-proyek yang dikelola oleh pihak pemerintahan.

Meski demikian, berkat implementasi tarif impor minimal dan tarif balasan, Indonesia menjadi incaran bagi para ekspor dari negara-negara yang turut merasakan dampak kebijakan Presiden AS Donald Trump. Gabel menyarankan pemerintah mengambil langkah perlindungan kepada industri lokal supaya pasarnya dalam negeri tak direbut produk asing.
impor
“, sekaligus juga bisa memberikan perlindungan kepada produsen lokal yang mengekspor produknya ke Amerika Serikat,” lanjut Daniel.

Menurut dia, kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memastikan investasi untuk para pelaku usaha potensial yang tertarik menginvestasikan uang mereka di Indonesia. Dia juga menyebut bahwa TKDN memiliki peranan penting dalam menciptakan pekerjaan baru di bidang industri manufaktur elektronika. Menurutnya, tidak ada alasan untuk melonggarkannya.

“Pelebaran aturan tentangTKDN dapat menyebabkan pengurangan jumlah pekerjaan serta penipisan jaminan bagi para investor di Indonesia,” kata Daniel.

Rusia Tertarik Beruji Coba dengan Timnas Indonesia, Kapan Ya Enaknya?

Daniel berharap pemerintah akan mengubah Aturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 agar lebih memperketat impor barang, selain itu dia juga mendukung peningkatan persentase komponen dalam negeri (TKDN). Selanjutnya, ia menekankan perlunya implementasinya.
entry point
Di dermaga tersebut. Tiga poin itu dikatakan oleh Daniel sebagai ilustrasi dari keputusan strategis.
non-tariff measure
(NTM) maupun
non-tariff barrier
(NTB) atau hambatan non-tarif.

Saat mengungkapkan tarif bagi Indonesia serta berbagai negara lainnya, Trump sebelumnya menekankan beberapa kebijakan impor yang ia anggap menjadi rintangan non-tarif.
non-tariff barrier.
Bagi Indonesia, Trump mengkritik kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), proses perizinan impor yang ia gambarkan sebagai rumit, serta aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diimplementasikan oleh Indonesia.

“Indonesia tetap menerapkan ketentuan tentang isi lokal secara cross-sektor untuk berbagai industri, sistem izin impor yang kompleks, serta peraturan baru dimulai dari tahun ini yang menuntut perusahaan pertambangan menyimpan penerimaan ekspornya di dalam negeri jika mencapai jumlah US\$ 250.000 atau lebih,” demikian disebutkan dalam Fakta Singkat Gedung Putih yang dipublikasikan di situs web whitehouse.gov tanggal 2 April 2025.

Saat menyampaikan hal tersebut, Trump mengungkapkan bahwa Amerika Serikat akan menerapkan tariff sebesar 32% pada barang-barang impor dari Indonesia. Dengan demikian, Indonesia menempati posisi delapan dalam daftar negara-negara yang dikenai bea masuk tertinggi oleh Presiden ke-47 ini.

Menurut Andry Satrio Nugroho dari lembaga riset Indef, menggunakan istilah hambatan non-tarif untuk membenarkan tarif baru oleh pemerintah Amerika Serikat tidaklah tepat. Hal ini karena beberapa aturan yang dijuluki Trump sebagai hambatan non-tarif adalah hal biasa terjadi dalam transaksi dagang global.

Warga Pinrang Temukan Dua Mortir Diyakini Ditinggalkan Jepang, Polisi Menghancurkannya

Bagi TKDN dan DHE SDA, Andry berpendapat bahwa kedua hal ini merupakan praktek yang juga diamalkan oleh beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat dengan program mereka masing-masing. Misalnya saja Amerika Serikat memiliki Undang-Undang Beli Milik Amerika yang pertama kali disahkan oleh Konggres AS tahun 1933. Aturan tersebut mensyaratkan pemerintahan AS harus membeli produk-produk lokal dengan tingkat TKDN tertentu dalam setiap proses tender pengadaan bernilai lebih dari $10 ribu AS.

Di samping itu, Andry mengatakan bahwa AS punya caranya tersendiri dalam hal penempatan devisa. Oleh karena itu, Andry berpendapat, alasan Trump yang menyebut Indonesia memberlakukan hambatan non-tarif terhadap AS belum tentu sepenuhnya adil.

“Sebab Amerika Serikat saat ini telah menerapkan hambatan non-tarif yang cukup signifikan, bahkan terhadap barang-barang dari Indonesia, tingkat hambatan non-tarif tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bagaimana Indonesia memperlakukan produk AS,” ungkapnya pada hari Kamis, 3 April 2025.


Sultan Abdurrahman

berkontribusi pada artikel ini.

Rugi Miliaran, Korban Gagal Bayar Koperasi Melania Laporkan ke Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com