crime crimes criminal cases criminal law news
Beranda / news / Polisi Tetapkan 8 Pelaku Utama dalam Kasus Pengeroyokan Maling yang Berakibat Fatal

Polisi Tetapkan 8 Pelaku Utama dalam Kasus Pengeroyokan Maling yang Berakibat Fatal

Polisi Tetapkan 8 Pelaku Utama dalam Kasus Pengeroyokan Maling yang Berakibat Fatal


jabar.

, SUBANG – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Subang telah mengidentifikasi delapan individu sebagai tersangka dalam insiden penganiayaan yang berakibat kematian seorang korban.

Tindakan kekerasan dilancarkan terhadap seorang yang dicurigai telah mengambil ayam secara ilegal. Delapan individu yang diamankan adalah GM (33 tahun), YS (26 tahun), NA (21 tahun), AR (22 tahun), NPP (25 tahun), NR (24 tahun), K (49 tahun), serta TS (24 tahun).

Kepala Polisi Resor Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyebut bahwa dugaan kasus kekerasan yang melanggar hukum ini berlangsung di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Suband, Jawa Barat.

Insiden tersebut berdasar pada Laporan Kepolisian dengan Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, yang dibuat pada tanggal 2 April 2025.

“Pihak korban pada insiden tersebut merupakan individu bernama T, yang menjadi sasaran pembelaan hukum lantaran tertangkap basah saat berusaha mencuri ayam. Orang tersebut menderita perlakuan kasar dan sayangnya meninggal di lokasi peristiwa,” ungkap Ariek ketika diberi klarifikasi kepada media pada hari Sabtu, 5 April 2025.

Tepis Tudingan TNI Bakar Warga di Intan Jaya, Kapuspen TNI: Faktanya Dibunuh Kelompok OPM

Ariek menyatakan bahwa sang pelaku menganiaya korbannya yang tertangkap basah saat mencuri ayam. Korbannya pun dikejar, diringkus, lalu dibawa menuju pos penjagaan guna menerima perlakuan keras tersebut.

“Lanjutan, korban ditarik ke balai desa dan lagi-lagi menderita perlakuan kasar sampai pada akhirnya meninggal,” jelasnya.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban memiliki cedera kontusio di kepalanya, memar di sekitar kelopak matanya, goresan tipis di sisi kanan keningnya, serta memar pada hidung, pipi, dan dagunya. Korban juga mengalami fraktur pada rahang bagian bawah.

Korban juga menunjukkan adanya penyerapan darah di area dalam kulit kepala, otak besar, serta otak kecil.

“Ditemukannya adanya darah serta penggumpalan darah di area antara selaput keras dan selaput lunak pada otak, hal ini berpotensi menyebabkan kematian,” terangnya.

Harga Mobil Listrik Bekas Melorot Drastis di China: Ancaman ‘Price Collapse’ Jangkauan Lebar, Termasuk Xiaomi SU7 Ultra Turun Nilainya

Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh petugas kepolisian, bersama dengan beberapa bukti yang meliputi laras senapan angin, pakaian korbannya termasuk atasan dan bawahannya, potongan kayu, serta sabetan bambu.

Berdasarkan tindak tanduk mereka, sang pembuat masalah diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kode Pidana Negeri tentang pelaku pemukulan berkelompok yang menyebabkan kematian, dengan sanksi maksimal adalah kurungan penjara selama 12 tahun.

“Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan atau menjadi wasit mereka sendiri dan percaya pada aparat penegak hukum resmi untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

(mcr27/jpnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com