crime crimes criminal justice judiciaries social issues
Beranda / social issues / Kasus Terselesaikan dengan Restorasi Keadilan: Solusi Lebih Baik untuk Perselisihan

Kasus Terselesaikan dengan Restorasi Keadilan: Solusi Lebih Baik untuk Perselisihan

Kasus Terselesaikan dengan Restorasi Keadilan: Solusi Lebih Baik untuk Perselisihan





,


Jakarta



Restorative justice
Merupakan metode perundangan maju yang kini semakin sering digunakan di Indonesia. Konsep ini memberikan opsi baru untuk menangani kasus-kasus pidana dengan mendorong partisipasi aktif sang pelaku, si korban, anggota keluarga dari kedua belah pihak, dan stakeholder lainnya. Sasaran pokok dari ide tersebut adalah mendapatkan kesetaraan dengan fokus pada pemulihan situasi menjadi seperti sedia kala sebelum tindakan ilegal itu dilakukan, daripada hanya sekadar menjatuhi hukuman kepada para pelaku.

Di Indonesia, pendekatan r
estorative justice
sudah mempunyai pedoman hukum yang tegas, seperti ditetapkan dalam Peraturan
Kejaksaan
Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Proses Hukum Menggunakan Pendekatan Restorative Justice. Melalui aturan baru ini, sejumlah perkara bisa dityelesaikan lewat cara-cara alternatif tanpa harus melalu proses hukum resmi secara langsung sambil memastikan bahwa kedamaian dan kesejahteraan semua pihak terkait tetap dipertimbangkan.


Definisi Restorative Justice

Restoratif keadilan merupakan metode penanganan kasus kriminal melalui interaksi diskursif dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak-pihak yang terlibat. Dengan cara ini, harapannya ialah ikatan antara pelaku dan korban bisa diperbaiki. Di samping itu, pendekatan tersebut pun mengizinkan korban untuk turut aktif dalam menemukan jawaban yang seimbang, agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

Metode ini berbeda dari pendekatan sistem peradilan tradisional yang cenderung fokus pada hukuman terhadap pelaku. Di dalam restoratif justices, elemen kehumanitarian menjadi prioritas utama, serta mencakup pemberdayaan tokoh masyarakat untuk bertindak sebagai mediator dalam memfasilitasi dialog dan menyusun kesepakatan bersama.

Rugi Miliaran, Korban Gagal Bayar Koperasi Melania Laporkan ke Polisi

Kasus-kasus dengan Restorative Justice

1. Kasus “Jual Ginjal”

Polsek Ciputat Timur mengadakan mediasi antara NY, seorang pramugar dari perusahaan penerbangan luar negeri, dengan Syafrida Yani, seorang istri rumah tangga yang juga adalah keluarga dekatnya. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan membatalkan tindakan hukum mereka satu sama lain.

Polres Tangerang Selatan sebelumnya memutuskannya untuk tidak langsung menahan Syafrida Yani, seorang ibu dari dua orang anak, yang dituduh oleh NY dalam kasus tersebut. Isu ini menjadi sorotan publik sesudah kedua pemuda berinisial FMP (19 tahun) dan NR (16 tahun) melakukan protes secara tenang dengan menyertakan spanduk bertuliskan “Jualolang
Ginjal
“.


Kasi Humas Polres

Tangerang Selatan

AKP Agil menyampaikan pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, di alamat Jl. Pondok Jagung Timur Nomor 35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan bahwa proses mediasi sudah dilakukan. Dia menjelaskan dengan benar bahwasanya terdapat acara mediasi untuk mencapai perdamaian serta penarikan laporan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan kriminal penggelapan sesuai seperti disebutkan dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dokumen untuk mencabut laporan tersebut telah diserahkan kepada Kepala Polisi Sektor Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar. Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengolah dokumen itu sesuai dengan prosedur yang ada dan menjadikannya sebagai teladan dalam penanganan kasus hukum menggunakan metode restoratif.
restorative justice
).

Meninggal di Kamboja: Petualangan Pemuda Bekasi yang Gagal Rubah Nasib Karena Siksaan

2. Kejadian Curanmor di Blora

Kantor Jaksa Agung mengizinkan sepuluh permintaan untuk menuntaskan kasus dengan menggunakan prosedur tertentu.
restorative justice
“Perkara salah satu pencurian sepeda motor yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, dilakukan oleh seseorang demi biaya perawatan anaknya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024.

Peristiwa itu melibatkan Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar. Menurut Harli, Suparno diketahui telah ditahan oleh kepolisian lantaran melakukan tindak pencurian sepeda motor. Aksi curinya terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024.

Berdasarkan penjelasan Harli, pada waktu tersebut Suprabo tengah berada dalam perjalanan kaki di Desa Klopoduwur, yang merupakan bagian dari Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Dia menyaksikan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan plat nomor K 6269 DE tertinggal sendiri di area tanah kosong. Keinginan untuk mengambil kendaraan itu muncul ketika dia memperhatikan bahwa kunci motornya masih tersedia.


Suparno memakai motornya yang diambil tanpa izin tersebut untuk menjual pentol. Dia sangat tergantung pada profesi ini untuk menyokong kebutuhan keluarga. Sang anak didiagnosis menderita hidrosefalus.

Update Kasus Dokter Residen Cabul di RSHS: Polisi Menanti Hasil Tes Psikologi dan Investigasi Forensik


Berdasar hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blora M. Haris Hasbullah memulai proses penanganan kasus dengan menggunakan metode ini.

restorative justice

“Sudah mengajukan permohonan untuk berhenti mengejar tindakan hukumnya. Permintaannya telah disetujui pada tanggal 6 November 2024,” jelas Harli.


3. Guru Supriyani

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menunjukkan sikap mendukung dalam proses penanganan kasus tersebut.
guru honorer
Supriyani melalui mekanisme
restorative justice
Supriyani merupakan seorang pengajar honorer.
Konawe
Sulawesi Utara bagian Selatan, yang diyakini telah mengalami kriminalisasi usai disalahkan atas tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar.

Komisioner dari Kompolnas, Poengky Indarti, menganggap bahwa pendekatan yang lebih damai tetap menjadi pilihan utama walaupun kasus tersebut sudah diberikan kepada pengadilan. Dia menyatakan, “Usaha untuk mencapai penyelesaian dalam kasus ini menggunakan prinsip restorative justice sudah kami coba hingga tiga kali,” ungkap Poengky saat diwawancarai.
Tempo
ketika dihubungi pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.

Insiden tersebut dimulai ketika seorang guru honorer yang bernama Supriyani melapor kepada Polsek Baito tanggal 26 April 2024. Dia adalah seorang pengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan dan diduga telah menyiksa siswanya sampai cedera.

4. Pencurian Burung Murai

Enam siswa dari Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditahan oleh kepolisian karena terjaring saat menculik burung murai batu milik seorang warga. Masalah tersebut kemudian diatasi melalui pendekatan.
Restorative Justice
(RJ).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Gunungputri, Kompol Didin Komarudin, kejadian pengambilan paksa harta milik orang lain atau pencurian berlangsung pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024. Pelaku dituduh telah melewati pagar dengan meloncat untuk kemudian mengambil burung tersebut.
Murai Batu
Medan dari garasi korban.


Pelaku akhirnya diamanakan dan serahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri usai dikenali oleh sang pemilik burung. Walaupun sempat diringkus, si pemilik burung memilih untuk mengampuni pelaku tersebut dan kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.


“Pihak yang dirugikan memilih untuk tidak meneruskan perkara itu melalui sistem peradilan dan lebih cenderung menanganinya dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Kompol Didin pada hari Minggu, 24 Juli 2024.


Tipe Perkara yang Bisa Ditangani Lewat Restorative Justice

Tidak seluruh kasus hukuman bisa menerapkan metode ini. Terdapat sejumlah jenis kejahatan yang dapat diatasi melalui pendekatan restoratif, antara lain:

1. Tindak Pidana Ringan

Beberapa jenis
tindak pidana ringan
Tindakan-tindakan yang bisa ditangani dengan hukuman pemulihan sesuai aturan tertentu dalam KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti termuat pada Pasal 364, 373, 379, 407, serta 482. Proses menyelesaikan kasus-kasus tersebut biasanya menggunakan pendekatan musyawarah sebagai cara terpenting untuk mendapatkan persetujuan perdamaian antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Faktor-faktor kunci yang perlu diperhatikan dalam hal ini meliputi tingkat kerugian yang dialami oleh korban beserta usaha-upaya yang dilakukan oleh si pelaku guna memperbaiki dampak negatifnya.

2. Dugaan Kecelakaan yang Menyentuh Anak

Anak-anak yang berurusan dengan hukum, entah itu sebagai tersangka atau pihak yang dirugikan, wajib diberi perlindungan hukum sesuai dengan asas-asas keadilan restoratif. Peraturan undang-undang menetapkan bahwa anak dibawah umur 18 tahun yang terkait dengan suatu kasus kriminal idealnya tidak boleh langsung dipenjarakan. Sebaliknya, metode mediasi serta diskusi menjadi prioritas utama agar dapat memberikan kans pada sang anak untuk membenahi kesalahan mereka tanpa mesti masuk ke ranah pengadilan yang cenderung ekstrim.

3. Wanita-wanita Yang Telah Berpartisipasi Dalam Kasus Hukum

Wanita yang menjadi korban atau tersangka dalam tindakan hukum memiliki hak mendapatkan penanganan istimewa di bawah sistem keadilan restoratif. Metode ini mengacu pada pedoman dari Konvensi tentang Pemutuskan Segala Jenis diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW). Proses pengelolaan perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif bagi wanita memerhatikan sejumlah aspek seperti efek psikologi serta fisik yang bisa dirasakan oleh pihak korban, sehingga hasilnya akan mencerminkan kedamaian secara adil.

4. Perkara Terkait Narkoba

Pada berbagai kesempatan, pendekatan restoratif bisa digunakan untuk para tersangka terkait obat-obatan terlarang, khususnya bagi mereka yang menggunakan dan diamankan hanya memiliki sedikit barang bukti konsumsi sendiri, biasanya cukup untuk satu kali pakai saja. Di kondisi semacam itu, fokus utamanya adalah melakukan rehabilitasi sebagai cara menuntaskan masalah tersebut, alih-alih secara langsung memberikan hukuman kurungan di penjara. Cara ini dimaksudkan untuk mendukung pecandu agar lepas dari ketagihan zat-zat terlarang sambil menghindari efek negatif sosial lainnya yang lebih besar.


Nurmalasari Titik, Setiawanty Intan, Iqbal Muhammad, Ristyanti Jihan,

dan

Ananda Bintang Purwaramdhona

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com