MATARAM,
– Sebanyak 48 pekerja dari Hotel Grand Legi Mataram, yang mengalami PHK, pada akhirnya dapat sedikit terlepas dari kekhawatiran mereka setelah mencapai suatu perjanjian di antara mantan pegawai serta ahli waris Grand Legi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengatakan pada hari Rabu (26/3/2025), bahwa tercapailah suatu kesepakatan di antara mantan pekerja dan ahli waris dari manajemen Hotel Grand Legi, yaitu keluarga almarhumah Anita Achmad, pada Hari Senin tanggal 24 Maret 2025.
”
Alhamdulillah
“Kemarin, kedua belah pihak setuju untuk menandatangi perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan mendapatkan kompensasi senilai satu miliar rupiah,” ujar Rudi.
Dia menjelaskan bahwa pada awalnya 48 mantan karyawan dari Grand Legi tersebut menuntut pembayaran pesangon dan hak-hak pekerjanya senilai Rp 1,9 miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah merumuskan aturan terkait besaran pesangon berdasarkan lama masa kerja mereka.
“Tetapi, setelah memikirkan suasana keluarga, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp 1 miliar, dan semuanya telah mencapai kesepakatan; sehingga persoalan terselesaikan tanpa harus mengajukan kasus ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” ujar Rudi.
Rudi mengatakan bahwa uang ganti rugi tersebut tidak dibagikan secara merata, melainkan ditentukan sesuai dengan posisi jabatan dan lama waktu bekerja. Oleh karena itu, jumlah yang akan diterima oleh mantan karyawan ini pun berbeda-beda.
Musleh, mantan pegawai dari Grand Legi Mataram, menyebutkan bahwa dia sudah berkarier selama 27 tahun di tempat penginapan terkenal tersebut.
Dia menyatakan dengan tulus bahwa dia sangat mengagumi almarhumah Anita Achmad, sang pemilik Hotel Grand Legi.
“Saya telah bekerja di hotel tersebut sejak masa pembangunan, jadi sudah sangat lama. Jadi saat saya dipertemukan melalui mediasi oleh Disnaker dan bertemu dengan pewaris Ibu Anita, rasanya seperti menghadapi langsung dirinya sendiri. Oleh karena itu, upah kompensasi awal yang kami minta senilai Rp 1,9 miliar kemudian kami kurangi menjadi Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dia menyebutkan pula bahwa kesepakatan mencakup pembayaran bertahap sebanyak tiga kali dan ini sangat penting agar mantan karyawan dapat merasa lega menjelang Idul Fitri meski mereka terdampar sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja.
Besaran yang diperoleh pun akan beragam, berkisar antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 40 juta tergantung pada posisi serta lama bekerja karyawannya.
Seorang mantan pegawai dari Grand Legi lain juga menyebutkan bahwa penghargaan tersebut dilakukan bersamaan dengan hari jadi atasan mereka yang sudah meninggal dunia di tahun 2024.
Sekarang ini, 48 mantan pegawai Grand Legi mengajukan tuntutan hukum terkait pemecatan tidak berlaku yang dijalankan oleh kerabat dari almarhumah Anita Achmad.
Mereka dipecat secara mendadak lantaran hotel tersebut tak dapat melanjutkan operasinya lagi.
Para eks karyawan melaporkan pengalaman mereka kepada Disnaker Kota Mataram, namun mantan atasan mereka enggan untuk berpartisipasi. Akhirnya, kedua putra Anita Achmad sebagai pewaris, berhasil menuntaskan persoalan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Atika, Sekretaris Hotel Grand Legi, yang ditemui pada hari Kamis (27/3/2025), menyatakan perihal penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama 48 karyawannya dan merasakan kelegaan setelah menyelesaikannya.
”
Alhamdulillah
“Sudah terselesaikan permasalahan dengan semua staf,” ujarnya.
Terkait dengan langkah-langkah untuk membayar ganti rugi sebesarRp 1 miliar kepada ahli waris, Atika tidak memiliki informasi yang mendetail.
Mulai dari tanggal 31 Desember 2024 ketika PKH diterapkan, hotel tempat beberapa pemimpin nasional dan mantan pelatih Timnas Alfred Riedl menginap sudah tutup operasinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak sekali memori para tokoh penting yang telah merasakan kebersamaan dan kenyamanan di Hotel Grand Legi Mataram yang terletak di pusat kota tersebut.
Komentar